Kategori: News

PENIPUAN BOJONEGORO : Janjikan Pekerjaan di Blok Cepu, Warga Bojonegoro Ini Dicokok Polisi

Penipuan Bojonegoro dilakukan seorang warga yang menjanjikan iming-iming pekerjaan di Blok Cepu dengan membayar uang administrasi.

Madiunpos.com, BOJONEGORO — Seorang pria, BA, 35, warga Desa Pungpungan, Kecatan Kalitidu, Bojonegoro, Jawa Timur, harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan kantor polisi lantaran diduga melakukan tindakan penipuan tenaga kerja kepada 12 orang. BA diduga membawa kabur uang senilai Rp134 juta milik para korban.

Petugas dari Polsek Kalitidu menangkap BA, setelah menerima laporan kasus penipuan Bojonegoro itu dari Andi Kurniawan 26, warga RT 007/RW 002, Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Andi Kurniawan melaporkan tindakan penipuan yang dilakukan BA. Ternyata, korban BA tidak hanya Andi, tetapi ada 11 orang lain yang mengaku menjadi korban BA.

Dalam keterangannya, Andi mengatakan perjumpaannya dengan BA terjadi pada bulan Juli 2015 lalu. Saat itu, BA menjanjikan pekerjaan di bagian produksi proyek minyak dan gas bumi di Blok Cepu. Kemudian, BA meminta korban untuk membuat surat lamaran kerja dna membayar biaya administrasi. Biaya administrasi yang diminta BA untuk setiap orang mencapai Rp10 juta.

Biaya administrasi itu juga bisa dibayar secara bertahap, yakni tahap pertama dibayar di awal dan sisanya dibayar setelah masuk kerja.  Sedangkan pembayarannya bisa langsung dan transfer. Setelah biaya administrasi dibayarkan, BA menjanjikan para korban bisa bekerha di proyek migas mulai Desember 2015. Namun, hingga kini para korban tidak mendapat pekerjaan yang sesuai dengan janji BA.

Para korban penipuan Bojonegoro itu mengaku sudah sering menanyakan kepada BA ihwal kejelasan pekerjaan tersebut. Tetapi, BA justru terkesan menghindar dan tidak bertanggungjawab atas hal itu. “Para korban merasa telah ditipu, kemudian mereka melapor ke Polsek Kalitidu. Kerugian dari penipuan ini mencapai Rp134 juta,” ujar Kapolsek Kalitidu, AKP Dumas Barutu yang dikutip Madiunpos.com dari laman tibatanewsjatim.com, Senin (1/2/2016).

Dumas mengatakan pelaku penipuan Bojonegoro itu terancan dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan pidana empat tahun penjara.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 jam ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

20 jam ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.