Kategori: News

PENIPUAN MADIUN : Coba Curangi Seleksi Pegawai Bank, Warga Madiun Malah Tertipu

Penipuan Madiun menimpa peminat kerja di bank dengan cara penyuapan.

Madiunpos.com, MADIUN — Menyuap untuk diterima bekerja dianggap lazim oleh sebagian kalangan, termasuk Suwarti, warga Jl. Pasopati, Kelurahan Kuncen, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Ia pun kena batunya setelah balik menjadi korban penipuan Madiun saat mencoba-coba mencurangi sistem seleksi pegawai Bank Jatim.

Mengangap menyuap petugas seleksi sebagai kelaziman, Suwarti sukarela menyerahkan uang Rp40 juta kepada dua lelaki yang tak dikenal hanya karena dijanjikan anaknya yang bernama Ginanjar Wasis bisa lolos seleksi pegawai tetap Bank Jatim. Ia bahkan tak mengecek bahwa lowongan kerja yang tengah dibuka bank milik Pemprov Jatim, April 2015 lalu itu tak sesuai dengan kualifikasi pendidikan putranya.

Lama tak jelas realisasinya, Suwarti tak lagi sabar menunggu, ia pun mengadu kepada polisi. Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Madiun pun bergerak dan terungkaplah kenyataan bahwa tawaran para calo tenaga kerja itu hanyalah tipu-tipu.

Polisi pun menangkap dua pelaku penipuan Madiun itu. Mereka adalah Purwoyono, 44, warga Desa Panemon , Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro , Jawa Timur yang sehari-harinya menjalankan jasa pengobatan alternatif, dan Purwadi, 49, warga Desa Kepel, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun yang pernah bekerja sebagai pegawai outsourcing di PT PLN.

“Awalnya hanya membayar Rp5 juta sebagai uang muka atau DP [down payment]. Sisanya Rp35 juta dikirim korban dengan cara ditransfer ke rekening penampungan bank yang dijadikan tersangka sebagai penampungan uang hasil penipuan," terang Kasat Reskrim Polresta Madiun AKP Tatang Panjaitan kala mempertemukan kedua tersangka dengan wartawan di Mapolresta Madiun, Senin (10/8/2015).

Buku rekening bank yang menunjukkan adanya aliran dana Rp35 juta itu ditunjukkan Tatang kepada wartawan sebagai barang bukti kasus penipuan Madiun tersebut. Ada pula catatan lain yang memuat sejumlah nama. “JIka ditilik dari catatan yang kami peroleh dari tersangka, ada kemungkinan kasus ini masih panjang karena kemungkinan ada korban lain,” papar Kasatrekrim Tatang Panjaitan.

Polisi menjerat kedua tersangka penipuan Madiun itu dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Karenanya, Purwoyono dan Purwadi yang kini ditahan di Mapolresta Madiun itu terancam hukuman hingga empat tahun penjara. (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

3 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

6 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.