Kategori: News

PENIPUAN MADIUN : Coba Curangi Seleksi Pegawai Bank, Warga Madiun Malah Tertipu

Penipuan Madiun menimpa peminat kerja di bank dengan cara penyuapan.

Madiunpos.com, MADIUN — Menyuap untuk diterima bekerja dianggap lazim oleh sebagian kalangan, termasuk Suwarti, warga Jl. Pasopati, Kelurahan Kuncen, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Ia pun kena batunya setelah balik menjadi korban penipuan Madiun saat mencoba-coba mencurangi sistem seleksi pegawai Bank Jatim.

Mengangap menyuap petugas seleksi sebagai kelaziman, Suwarti sukarela menyerahkan uang Rp40 juta kepada dua lelaki yang tak dikenal hanya karena dijanjikan anaknya yang bernama Ginanjar Wasis bisa lolos seleksi pegawai tetap Bank Jatim. Ia bahkan tak mengecek bahwa lowongan kerja yang tengah dibuka bank milik Pemprov Jatim, April 2015 lalu itu tak sesuai dengan kualifikasi pendidikan putranya.

Lama tak jelas realisasinya, Suwarti tak lagi sabar menunggu, ia pun mengadu kepada polisi. Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Madiun pun bergerak dan terungkaplah kenyataan bahwa tawaran para calo tenaga kerja itu hanyalah tipu-tipu.

Polisi pun menangkap dua pelaku penipuan Madiun itu. Mereka adalah Purwoyono, 44, warga Desa Panemon , Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro , Jawa Timur yang sehari-harinya menjalankan jasa pengobatan alternatif, dan Purwadi, 49, warga Desa Kepel, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun yang pernah bekerja sebagai pegawai outsourcing di PT PLN.

“Awalnya hanya membayar Rp5 juta sebagai uang muka atau DP [down payment]. Sisanya Rp35 juta dikirim korban dengan cara ditransfer ke rekening penampungan bank yang dijadikan tersangka sebagai penampungan uang hasil penipuan," terang Kasat Reskrim Polresta Madiun AKP Tatang Panjaitan kala mempertemukan kedua tersangka dengan wartawan di Mapolresta Madiun, Senin (10/8/2015).

Buku rekening bank yang menunjukkan adanya aliran dana Rp35 juta itu ditunjukkan Tatang kepada wartawan sebagai barang bukti kasus penipuan Madiun tersebut. Ada pula catatan lain yang memuat sejumlah nama. “JIka ditilik dari catatan yang kami peroleh dari tersangka, ada kemungkinan kasus ini masih panjang karena kemungkinan ada korban lain,” papar Kasatrekrim Tatang Panjaitan.

Polisi menjerat kedua tersangka penipuan Madiun itu dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Karenanya, Purwoyono dan Purwadi yang kini ditahan di Mapolresta Madiun itu terancam hukuman hingga empat tahun penjara. (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

16 jam ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

2 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

3 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.