Kategori: News

PENIPUAN MADIUN : Coba Curangi Seleksi Pegawai Bank, Warga Madiun Malah Tertipu

Penipuan Madiun menimpa peminat kerja di bank dengan cara penyuapan.

Madiunpos.com, MADIUN — Menyuap untuk diterima bekerja dianggap lazim oleh sebagian kalangan, termasuk Suwarti, warga Jl. Pasopati, Kelurahan Kuncen, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Ia pun kena batunya setelah balik menjadi korban penipuan Madiun saat mencoba-coba mencurangi sistem seleksi pegawai Bank Jatim.

Mengangap menyuap petugas seleksi sebagai kelaziman, Suwarti sukarela menyerahkan uang Rp40 juta kepada dua lelaki yang tak dikenal hanya karena dijanjikan anaknya yang bernama Ginanjar Wasis bisa lolos seleksi pegawai tetap Bank Jatim. Ia bahkan tak mengecek bahwa lowongan kerja yang tengah dibuka bank milik Pemprov Jatim, April 2015 lalu itu tak sesuai dengan kualifikasi pendidikan putranya.

Lama tak jelas realisasinya, Suwarti tak lagi sabar menunggu, ia pun mengadu kepada polisi. Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Madiun pun bergerak dan terungkaplah kenyataan bahwa tawaran para calo tenaga kerja itu hanyalah tipu-tipu.

Polisi pun menangkap dua pelaku penipuan Madiun itu. Mereka adalah Purwoyono, 44, warga Desa Panemon , Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro , Jawa Timur yang sehari-harinya menjalankan jasa pengobatan alternatif, dan Purwadi, 49, warga Desa Kepel, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun yang pernah bekerja sebagai pegawai outsourcing di PT PLN.

“Awalnya hanya membayar Rp5 juta sebagai uang muka atau DP [down payment]. Sisanya Rp35 juta dikirim korban dengan cara ditransfer ke rekening penampungan bank yang dijadikan tersangka sebagai penampungan uang hasil penipuan," terang Kasat Reskrim Polresta Madiun AKP Tatang Panjaitan kala mempertemukan kedua tersangka dengan wartawan di Mapolresta Madiun, Senin (10/8/2015).

Buku rekening bank yang menunjukkan adanya aliran dana Rp35 juta itu ditunjukkan Tatang kepada wartawan sebagai barang bukti kasus penipuan Madiun tersebut. Ada pula catatan lain yang memuat sejumlah nama. “JIka ditilik dari catatan yang kami peroleh dari tersangka, ada kemungkinan kasus ini masih panjang karena kemungkinan ada korban lain,” papar Kasatrekrim Tatang Panjaitan.

Polisi menjerat kedua tersangka penipuan Madiun itu dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Karenanya, Purwoyono dan Purwadi yang kini ditahan di Mapolresta Madiun itu terancam hukuman hingga empat tahun penjara. (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

18 jam ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

6 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.