Kategori: News

PENIPUAN MADIUN : Janjikan Pekerjaan, Intel Gadungan Dibekuk Polisi

Penipuan Madiun, polisi menangkap seorang intel gadungan yang menipu korbannya dengan menjanjikan pekerjaan.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria yang mengaku sebagai anggota Intelkam Polres Madiun diringkus polisi setelah melakukan penipuan. Modus operandi yang digunakan pelaku yaitu dengan mengaku sebagai anggota polisi dan menjanjikan pekerjaan pada korban.

Pelaku intel gadungan itu berinisial FJ, 25, warga Desa Sirapan, Kecamatan/Kabupaten Madiun. Sedangkan korban berinisial SL, 53, warga Desa Wonoayu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, mengatakan seorang pria yang mengaku sebagai intel kepolisian ditangkap polisi awal November 2016. Dalam melakukan aksinya, pelaku menjanjikan pekerjaan di sebuah bank swasta dan sebagai pegawai di pemerintahan Kabupaten Madiun.

“Modus operandi yang digunakan yaitu dengan mengaku sebagai anggota polisi, supaya korban itu percaya dengan tipu muslihat pelaku,” kata dia dalam siaran pers yang diterima Madiunpos.com, Selasa (29/11/2016).

Hanif menyampaikan kasus penipuan ini berawal dari perkenalan korban dan pelaku pada Oktober 2016. Saat itu, pelaku mengaku sebagai anggota Intelkam Polres Madiun dan menjanjikan pekerjaan kepada anak korban di sebuah bank swasta dan pegawai pemerintahan di Pemkab Madiun. Namun, sebelumnya korban harus membayar sejumlah uang kepada pelaku.

Korban yang percaya kemudian mentransfer uang senilai Rp11,3 juta kepada pelaku. Setelah mentransfer uang itu, ternyata anaknya tidak kunjung mendapatkan pekerjaan sesuai yang dijanjikan pelaku.

“Merasa menjadi korban penipuan, kemudian korban melaporkan kasus itu ke Polres Madiun,” ujar dia.

Setelah mendapatkan laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jam tangan, handphone, satu bendel persyaratan lamaran kerja dari korban, dan satu unit laptop.

Dari keterangan pelaku, kata Hanif, pelaku FJ ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama. Hasil pemeriksaan menyebutkan korban di wilayah Madiun ada lebih dari dua orang.

“Dalam kasus penipuan ini, pelaku memang mengaku sebagai anggota polisi dan memberikan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang,” kata Hanif. Pelaku FJ akan dikenai pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

3 jam ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

18 jam ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

23 jam ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

3 hari ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

4 hari ago

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

7 hari ago

This website uses cookies.