Kategori: News

PENIPUAN MADIUN : Janjikan Pekerjaan, Intel Gadungan Dibekuk Polisi

Penipuan Madiun, polisi menangkap seorang intel gadungan yang menipu korbannya dengan menjanjikan pekerjaan.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria yang mengaku sebagai anggota Intelkam Polres Madiun diringkus polisi setelah melakukan penipuan. Modus operandi yang digunakan pelaku yaitu dengan mengaku sebagai anggota polisi dan menjanjikan pekerjaan pada korban.

Pelaku intel gadungan itu berinisial FJ, 25, warga Desa Sirapan, Kecamatan/Kabupaten Madiun. Sedangkan korban berinisial SL, 53, warga Desa Wonoayu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, mengatakan seorang pria yang mengaku sebagai intel kepolisian ditangkap polisi awal November 2016. Dalam melakukan aksinya, pelaku menjanjikan pekerjaan di sebuah bank swasta dan sebagai pegawai di pemerintahan Kabupaten Madiun.

“Modus operandi yang digunakan yaitu dengan mengaku sebagai anggota polisi, supaya korban itu percaya dengan tipu muslihat pelaku,” kata dia dalam siaran pers yang diterima Madiunpos.com, Selasa (29/11/2016).

Hanif menyampaikan kasus penipuan ini berawal dari perkenalan korban dan pelaku pada Oktober 2016. Saat itu, pelaku mengaku sebagai anggota Intelkam Polres Madiun dan menjanjikan pekerjaan kepada anak korban di sebuah bank swasta dan pegawai pemerintahan di Pemkab Madiun. Namun, sebelumnya korban harus membayar sejumlah uang kepada pelaku.

Korban yang percaya kemudian mentransfer uang senilai Rp11,3 juta kepada pelaku. Setelah mentransfer uang itu, ternyata anaknya tidak kunjung mendapatkan pekerjaan sesuai yang dijanjikan pelaku.

“Merasa menjadi korban penipuan, kemudian korban melaporkan kasus itu ke Polres Madiun,” ujar dia.

Setelah mendapatkan laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jam tangan, handphone, satu bendel persyaratan lamaran kerja dari korban, dan satu unit laptop.

Dari keterangan pelaku, kata Hanif, pelaku FJ ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama. Hasil pemeriksaan menyebutkan korban di wilayah Madiun ada lebih dari dua orang.

“Dalam kasus penipuan ini, pelaku memang mengaku sebagai anggota polisi dan memberikan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang,” kata Hanif. Pelaku FJ akan dikenai pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

8 jam ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

1 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

2 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

5 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

6 hari ago

This website uses cookies.