Kategori: News

PENIPUAN MADIUN : Ngaku Guru SMP, Pria Ponorogo Bawa Kabur Motor

Penipuan Madiun, seorang pria asal Ponorogo melakukan aksi penipuan dengan berpura-pura sebagai pembeli barang yang diiklankan di media sosial.

Madiunpos.com, MADIUN -- Kasus penipuan di Kabupaten Madiun ini bisa menjadi atensi bagi warga yang melakukan jual beli kendaraan, khususnya online. Seorang pria asal Ponorogo ditangkap polisi Madiun setelah diketahui melakukan penipuan jual beli online.

Pria tersebut bernama Febri Akiriyanto, 26, warga Desa Kunti, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo. Pelaku penipuan ini diciduk aparat Polres Madiun di rumah kontrakannya di Kelurahan Bambe, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.

Kepada wartawan, Febri Akiriyanto mengatakan mendapat ide penipuan itu setelah melihat iklan jual beli sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2014 dengan nomor polisi AE 4951 GS di sosial media. Setelah mencari tahu penjual sepeda motor itu, pelaku langsung menghubungi korban dan berniat membeli sepeda motor itu.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku kepada korban sebagai seorang guru SMP di Kecamatan Geger. "Saya mengaku sebagai guru supaya korban lebih percaya," ujar dia kepada wartawan di Mapolres Madiun, Selasa (25/10/2016).

Setelah melakukan transaksi dan disepakati harganya, pelaku dan korban membuat janji untuk bertemu. Selanjutnya, pada Jumat (16/10/2016) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban yang beralamat di RT 002/RW 001, Desa Sareng, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, dengan maksud untuk melihat sepeda motor korban.

Saat itu, pelaku meminta izin untuk mencoba sepeda motor yang hendak dijual korban. Pelaku pun membawa sepeda motor itu dan tidak kembali.

Korban yang curiga dan kalut karena sepeda motornya tidak kembali langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Geger. Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyidikan mengenai kasus itu.

Kapolres Madiun, AKBP Sumaryono, mengatakan pelaku mengakui baru melakukan tindak pidana penipuan ini sekali. Pelaku menggunakan modus operandi dengan mengaku sebagai guru SMP untuk meyakinkan korban.

Polisi menyita barang bukti berupa jaket warna merah, STNK dan BPKB Yamaha Vixion nomor polisi AE 4951 GS tahun 2014, dan celana. "Atas tindakan itu, pelaku akan dikenai Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," terang dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

3 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

7 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.