Kategori: News

PENIPUAN MAGETAN : Jual Emas Palsu, 2 Warga Jabar Ditangkap Polisi Magetan

Penipuan Magetan dilakukan dua orang warga Jawa Barat (Jabar) di salah satu toko emas Magetan.

Madiunpos.com, MAGETAN — Polres Magetan menangkap dua warga Jawa Barat (Jabar) yang melakukan aksi penipuan di Toko Emas Nogo di Jl. Bayangkara, Gorang-Gareng, Kecamatan Kawedanan, Magetan, Jawa Timur (Jatim). Kedua warga Jabar itu menjual emas palsu di toko emas tersebut.

Kedua warga Bekasi, Jawa Barat (Jabar) yang ditangkap polisi Magetan karena mencoba menjual emas palsu di toko emas Magetan itu adalah Bekti Kristanto , 30, warga Bumi Cikarang Permai Blok A 13 No. 23 Sukadami, Cikarang Selatan, Bekasi, Jabar, dan Darmanto, 38, warga Kampung Sepatan Sepanjang Jaya, Rawa Lumbu, Bekasi, Jabar.

Dua warga Jabar pelaku penipuan di toko emas Magetan ditangkap jajaran Polres Magetan. (Polresmagetan.com)

Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora melalui Kasubag Humas Polres Magetan AKP Suwadi, mengatakan, awalnya Bekti Kristanto dan Darmanto datang ke toko emas milik Indra Fakurohim itu untuk menjual cincin perak berlapis emas palsu dan liontin perak berlapis emas palsu dengan harga Rp3,9 juta. Tidak lama setelah itu, Bekti Kristanto dan Darmanto datang lagi ke toko emas milik Indra Fakurohim itu untuk menjual barang yang sama.

Terancam Bui 4 Tahun
Pada transaksi yang pertama, kata Suwadi, pemilik toko emas tidak mencurigai barang palsu tersebut. Tetapi, untuk transaksi yang kedua, Indra Fakurohim merasa curiga dan menduga emas yang dijual Bekti Kristanto dan Darmanto palsu. Setelah membuktikan kecurigaannya, Indra pun lalu menelepon polisi dan dua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kawedanan.

Dalam kasus itu, polisi menurut Suwadi, mengamankan barang bukti berupa dua bentuk cincin perak berlapiskan emas palsu, dua bentuk liontin perak berlapiskan liontin palsu, delapan lembar nota pembelian, satu dompet kecil, satu unit sepeda motor dengan pelat nomor B 4785 FCC, uang tunai Rp2,7 juta, sembilan bentuk cincin perak berlapiskan emas palsu, dan tiga bentuk liontin perak berlapiskan emas palsu.

“Dua orang pelaku itu dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Saat ini, dua pelaku masih diamankan di Mapolres Magetan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Suwandi yang dikutip Madiunpos.com dari laman Polresmagetan.com, Jumat (5/2/2016).

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

4 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.