Kategori: News

PENIPUAN MAGETAN : Jual Emas Palsu, 2 Warga Jabar Ditangkap Polisi Magetan

Penipuan Magetan dilakukan dua orang warga Jawa Barat (Jabar) di salah satu toko emas Magetan.

Madiunpos.com, MAGETAN — Polres Magetan menangkap dua warga Jawa Barat (Jabar) yang melakukan aksi penipuan di Toko Emas Nogo di Jl. Bayangkara, Gorang-Gareng, Kecamatan Kawedanan, Magetan, Jawa Timur (Jatim). Kedua warga Jabar itu menjual emas palsu di toko emas tersebut.

Kedua warga Bekasi, Jawa Barat (Jabar) yang ditangkap polisi Magetan karena mencoba menjual emas palsu di toko emas Magetan itu adalah Bekti Kristanto , 30, warga Bumi Cikarang Permai Blok A 13 No. 23 Sukadami, Cikarang Selatan, Bekasi, Jabar, dan Darmanto, 38, warga Kampung Sepatan Sepanjang Jaya, Rawa Lumbu, Bekasi, Jabar.

Dua warga Jabar pelaku penipuan di toko emas Magetan ditangkap jajaran Polres Magetan. (Polresmagetan.com)

Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora melalui Kasubag Humas Polres Magetan AKP Suwadi, mengatakan, awalnya Bekti Kristanto dan Darmanto datang ke toko emas milik Indra Fakurohim itu untuk menjual cincin perak berlapis emas palsu dan liontin perak berlapis emas palsu dengan harga Rp3,9 juta. Tidak lama setelah itu, Bekti Kristanto dan Darmanto datang lagi ke toko emas milik Indra Fakurohim itu untuk menjual barang yang sama.

Terancam Bui 4 Tahun
Pada transaksi yang pertama, kata Suwadi, pemilik toko emas tidak mencurigai barang palsu tersebut. Tetapi, untuk transaksi yang kedua, Indra Fakurohim merasa curiga dan menduga emas yang dijual Bekti Kristanto dan Darmanto palsu. Setelah membuktikan kecurigaannya, Indra pun lalu menelepon polisi dan dua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kawedanan.

Dalam kasus itu, polisi menurut Suwadi, mengamankan barang bukti berupa dua bentuk cincin perak berlapiskan emas palsu, dua bentuk liontin perak berlapiskan liontin palsu, delapan lembar nota pembelian, satu dompet kecil, satu unit sepeda motor dengan pelat nomor B 4785 FCC, uang tunai Rp2,7 juta, sembilan bentuk cincin perak berlapiskan emas palsu, dan tiga bentuk liontin perak berlapiskan emas palsu.

“Dua orang pelaku itu dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Saat ini, dua pelaku masih diamankan di Mapolres Magetan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Suwandi yang dikutip Madiunpos.com dari laman Polresmagetan.com, Jumat (5/2/2016).

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

1 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

3 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

3 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

4 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

7 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.