PENIPUAN NGAWI : 7 Bulan Gelapkanan Gabah, Sopir Truk Akhirnya Ditangkap

PENIPUAN NGAWI :  7 Bulan Gelapkanan Gabah, Sopir Truk Akhirnya Ditangkap Ilustrasi penangkapan penjahat. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

    Penipuan Ngawi baru dituntaskan polisi setelah tujuh bulan berlalu.

    Madiunpos.com, NGAWI — Seorang sopir truk asal Klaten, Jawa Tengah ditangkap aparat Polres Ngawi, Jawa Timur karena dituduh menggelapkan 2,4 ton gabah. Akibat ulah pemuda Klaten itu, pedagang gabah korban penggelapan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

    "Tersangka adalah Yulias Aditya Candra Pamungkas, warga Klaten, Jawa Tengah yang bekerja sebagai sopir truk," ungkap Kepala Sub Bagian Humas Polres Ngawi, AKP Subardi, kepada wartawan, Selasa (6/10/2015).

    Menurut AKP Subardi, pelaku sudah menjadi buruan polisi selama tujuh bulan. Ia berhasil ditangkap saat pulang ke Klaten setelah melarikan diri.

    Kasus hukum tersebut bermula dari laporan pemilik gabah, Wagini, warga Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Ngawi yang Maret 2015 lalu menyewa truk untuk mengirim pesanan gabah seberat 2,4 ton ke Banyuwangi. Melalui makelar, Wagini akhirnya berbisnis dengan Yulias yang merupakan sopir truk dari Ekspedisi Santoso.

    Setelah bernegosiasi, disepakati ongkos sewa truk ke Banyuwangi senilai Rp1,7 juta dengan pembayaran di awal pengiriman senilai Rp1 juta. Tersangka kemudian mengirim gabah bersama Zainal Arifin sang pemilik truk asal Solo, Jawa Tengah. Namun, sesampai di jalan lingkar Kota Ngawi, truk mengalami pecah ban dan harus diganti.

    Tambah Muatan
    Karena kehabisan uang, tersangka dan pemilik truk memutuskan kembali ke Solo untuk mengambil uang terlebih dahulu. Namun, sesampai di rumah, Yulias meminjam truk Arifin dengan dalih akan dugunakan mengangkut muatan tambahan berupa obat-obatan.

    "Ternyata, tersangka malah menjual gabah yang masih ada di truk tersebut ke wilayah Gunung Kidul, DI Yogyakarta dengan harga Rp20 juta ditambah dengan terpal penutupanya Rp300.000," kata Subardi.

    Seminggu kemudian, tersangka memberitahu pemilik truk bahwa truk yang dibawanya ditinggal di SPBU Giwangan, DI Yogyakarta, dan setelah itu, ia kabur.

    7 Bulan Buron
    Merasa kiriman gabahnya tidak sampai di tempat tujuan, Wagini akhirnya melapor ke kantor polisi setempat. Tersangka Yulias Aditya Candra Pamungkas baru berhasil ditangkap tujuh bulan kemudian, yakni awal Oktober 2015, saat pulang ke kampung halamannya.

    Kepada polisi, tersangka Yulias Aditya Candra Pamungkas mengaku uang Rp20 juta telah habis digunakannya untuk bersenang-senang. Kini yang bersangkutan telah diamankan di mapolres setempat.

    Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Yulias dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.