Kategori: News

PENIPUAN NGAWI : Buruh Angkut Pasar Besar Ngawi Gagal Gadaikan Emas Palsu

Penipuan Ngawi dilakoni lelaki buruh angkut di Pasar Besar Ngawi yang coba-coba menggadaikan emas palsu.

Madiunpos.com, NGAWI — Imam Tantowi, warga Tapen, Kabupaten Bondowoso yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Besar Ngawi gagal menggadaikan perhiasan emas palsu yang dibawanya ke Pegadaian Cabang Beran, Ngawi. Aksi penipuannya itu keburu terungkap tatkala petugas penaksir pegadaian melakukan pengecekan terhadap perhiasan emas yang dibawa Imam dengan peranti deteksi logam.

“Tersangka berniat menggadaikan tiga buah perhiasan gelang senilai Rp600.000 yang diduga emas palsu," ungkap Kepala Sub Bagian Humas Polres Ngawi AKP Subardi kepada wartawan di Ngawi, Senin (5/10/2015).

Menurut Subardi, aksi penipuan Ngawi yang dilakoni Imam itu terungkap saat petugas Pegadaian curiga dengan gelang yang hendak digadaikannya. Saat itu, Imam Tantowi membawa tiga bentuk gelang seberat 15,2 gram beserta surat perhiasan yang juga diduga palsu. Pelaku juga membawa foto kopi KTP atas nama Wahyudi yang diakui sebagai dirinya.

Saat ditaksir, petugas curiga dengan kondisi gelang yang dibawa pelaku. Petugas akhirnya mengecek ketiga bentuk gelang itu dengan alat yang dapat membedakan kandungan emas asli atau palsu. "Benar saja, gelang yang hendak digadaikan itu ternyata palsu. Terbuat dari logam lain yang disepuh emas," kata dia.

Mengetahui hendak melakukan penipuan, petugas pegadaian lalu memanggil petugas keamanan setempat dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.  Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga gelang emas palsu, surat perhiasan palsu, foto kopi KTP atas nama Wahyudi, serta formulir permintaan pegadaian.

Kepada polisi, tersangka mengaku hanya merupakan suruhan seseorang bernama Bondan yang baru dikenalnya di Pasar Besar Ngawi. Jika berhasil, ia dijanjikan imbalan uang Rp200.000. Uang itu nantinya akan ia gunakan untuk pulang ke Bondowoso guna mengunjungi anak dan istrinya. Sayangnya, penipuan Ngawi yang dilakoninya itu gagal sehingga ia kini malah mendekam di penjara.

Akibat penipuan Ngawi yang dilakoninya itu, Imam Tantowi kini dijerat polisi dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, subsider Pasal 378 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Melakukan Kejahatan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

14 jam ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

2 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

4 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

4 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

4 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.