Penjual dan Pembuat Bubuk Petasan dari Magetan Ditangkap Polisi Ponorogo

Aparat Unit Reskrim Polsek Sampung menangkap dua orang pembuat bahan peledak untuk petasan, Minggu (17/5/2020).

Penjual dan Pembuat Bubuk Petasan dari Magetan Ditangkap Polisi Ponorogo 14 Pembuat petasan di Ponorogo diamankan polisi. (Detik.com)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Unit Reskrim Polsek Sampung menangkap dua orang pembuat bahan peledak untuk petasan, Minggu (17/5/2020). Kedua orang itu diduga melanggar pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak.

    Dua pelaku yaitu berinisial Y, 23, warga Desa Sugihrejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupatan Magetan dan G, 80, warga Desa Lambeyan Kulon, Kecamatan Lambeyan, Kabupaten Magetan.

    Kapolsek Sampung, Iptu Marsono, mengatakan pelaku ditangkap di tepi Jalan Sampung-Parang, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Minggu malam.

    Buat Petasan, Anak di Bawah Umur di Ponorogo Diamankan Polisi

    Penangkapan kedua warga Magetan itu berdasarkan informasi bahwa di wilayah Sampung ada kegiatan pembuatan petasan. Setelah ditelusuri, ternyata warga Sampung mendapat bahan-bahan utama untuk membuat petasan dari wilayah Magetan.

    “Petugas kemudian menyelidiki dan mengamankan penjual serbuk petasan di tepi Jalan Sampung-Parang. Penjual serbuk petasan ini adalah pelaku Y,” kata dia.

    Polisi menangkap pelaku beserta barang bukti berupa 10 plastik berisi serbuk petasan masing-masing plastik setengah kilogram. Dari keterangan, pelaku Y mendapatkan barang tersebut dari pelaku G yang ada di Lambeyan.

    Lima Bulan Buron, 1 Pelaku Pencurian di Rest Area Tol Madiun Akhirnya Tertangkap

    “Atas informasi itu, kami kemudian berkoordinasi dengan Reskrim Polres Ponorogo untuk menangkap pelaku G di Lambeyan,” jelas Kapolsek.

    Berdasarkan keterangan, pelaku G ini merupakan pembuat serbuk petasan. Sedangkan pelaku Y adalah penjualnya.

    Dari tangan pelaku G, polisi menyita barang bukti berupa setengah karung berisi bubuk belerang dengan berat 19 kg 7 ons, satu timbangan digital, dua sendok, 54 bongkok sumbu petasan, satu lembar karung kosong bekas wadah serbuk potasium, dan uang tunai Rp1,1 juta.

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.