Penyidikan Rampung, Berkas MeMiles Dilimpahkan ke Kejati Jatim Besok
Polda Jatim akan menyerahkan berkas perkara MeMiles ke Kejati besok.
Madiunpos.com, SURABAYA -- Butuh waktu hingga dua bulan bagi Polda Jatim untuk merampungkan penyidikan kasus dugaan investasi bodong MeMiles. Kini penyidikan tersebut rampung. Rencananya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim pada Selasa (11/2/2020).
Untuk melengkapi berkas, penyidik memeriksa banyak saksi, beberapa diantaranya figur publik seperti Eka Delli, Tata Janetta, Marcello Tahitoe alias Ello, Adjie Notonegoro, Pinkan Mambo, Ari Haryo Sigit, Frederica Callebaut, dan Siti Badriah.
"Untuk kasus MeMiles, sudah kurun waktu sejak Desember hingga saat ini 2 bulan kurang lebih, penyidik sudah menyatakan lengkap buat berkas perkara. Artinya hari ini, sesuai dengan administrasi penyidikan sebagaimana komitmen Kapolda, akan menyampaikan perkembangan, saat dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda, Senin (10/2/2020).
Ari Sigit Serahkan Rp3,5 Miliar ke Polda Jatim Terkait MeMiles
Truno mengatakan dalam berkas tersebut tertulis adanya lima tersangka yang disidik. Kelimanya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai Direktur Utama PT Kam and Kam yang menaungi MeMiles, Suhanda sebagai Manajer, Martini Luisa alias dokter Eva sebagai motivator yang menggaet para member, Prima Hendika sebagai ahli IT, dan Sri Widya atau Wiwit sebagai penyalur barang reward member.
"Tetap tersangka ada 5. Kemudian alat bukti lainnya seperti uang tunai terakhir Rp 147,8 miliar. Kendaraan sejumlah 28 unit roda empat dan 3 unit roda dua, ini menjadi bagian dari kelengkapan berkas," imbuh Truno.
Berkas yang rencananya dikirim besok nantinya ditinjau kelengkapan oleh kejaksaan terlebih dahulu. Jika telah dinyatakan lengkap atau P21, Polda Jatim siap melakukan pelimpahan tahap dua dengan mengirim tersangka dan barang bukti.
Polda Jatim Terima 1.000 Laporan dari Korban MeMiles
"Tentunya kalau lengkap, alat bukti akan dikirimkan tahap 2 tersangka atau alat bukti. Kemudian JPU akan melakukan proses penuntutan. Hari ini tepatnya Senin berkasnya sudah lengkap. Besok sekitar Selasa, langsung menyerahkan berkas perkara kepada JPU," pungkasnya.
Seperti diketahui, MeMiles adalah aplikasi yang dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam. Mereka tak memiliki izin dalam usaha pengumpulan dana publik. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan system penjualan langsung melalui jaringan member dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.
"Tersangka sudah memiliki 264.000 member dari selama delapan bulan, dengan aset senilai Rp 761 miliar," tutur Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, beberapa waktu lalu.
Giliran Penyanyi Ello yang Diperiksa Terkait Investasi Bodong MeMiles
Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru akan mendapatkan komisi dan bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus top up atau setor dana ke rekening PT Kam and Kam.
"Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya. Dana masuk antara Rp50.000 sampai Rp 200 juta,” tutur dia.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Sejumlah Kapolres di Jawa Timur Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya
- 2 Anggota Polisi yang Ditangkap Polres Madiun Tak Hanya Edarkan Sabu, Tapi Juga Konsumsi Sabu
- Kronologi Kecelakaan Maut di Ngawi, Mobil Melaju dengan Kecepatan 130 Km/Jam
- Tega! Anggota Polisi Pamekasan Jual Istri Sendiri ke Rekan Polisi
- 15 Saksi Diperiksa Terkait KA Sancaka Tabrak Mobil di Ngawi, Diduga Ada Kelalaian Penjaga Palang Pintu
- 3 Warga Karanganyar Meninggal dalam Laka di Tol Madiun, Begini Kronologinya
- Pikap Tabrak Truk di Tol Madiun, 3 Warga Karanganyar Meninggal & 1 Orang Luka Berat
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.