Kategori: News

PERAMPASAN TRENGGALEK : Gerombolan Pemuda Pukuli Orang dan Rampas Motor, 1 Pelakunya Pegawai Dishub

Perampasan Trenggalek, seorang pegawai honorer Dishub Trenggalek beserta dua temannya ditangkap polisi setelah memukuli dan merampas sepeda motor.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Seorang pegawai honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek berinisial SF, warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, bersama dua rekannya ditangkap aparat Polres Trenggalek setelah merampas sepeda motor milik seorang pemuda di Terminal Surodakan Trenggalek.

Selain merampas sepeda motor, SF dan rekan-rekannya yakni EDS, warga Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, dan LP, warga Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu, juga memukuli pemuda itu hingga luka parah.

“Kami telah menangkap tiga orang pelaku perampasan sepeda motor di Terminal Surodakan. Satu di antaranya seorang pegawai honorer Dinas Perhubungan Trenggalek,” kata Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Supadi, kepada wartawan di Mapolres Trenggalek, Senin (6/3/2017).

Supadi menuturkan peristiwa perampasan dan pemukulan itu terjadi pada hari Kamis (2/3/2017). Saat itu, korban bernama Lukmanul Hakim, warga Desa Karangtuwo, Kecamatan Munjungan, bersama tiga temannya sedang berfoto di Terminal Surodakan.

Saat asyik berfoto, tiba-tiba datang gerombolan pelaku yang mabuk karena minuman beralkohol dan berteriak menantang korban dan temannya. Korban bersama temannya tidak menanggapi tantangan itu.

Merasa tidak dianggap, para pelaku kemudian menabrak sepeda motor yang terparkir di depannya. Selanjutnya, korban dipukuli menggunakan tangan hingga mengalami luka cukup parah di bagian muka.

“Ketiga pelaku terpengaruh minuman beralkohol dan melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Supadi yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Selasa (7/3/2017).

Melihat korban tidak berdaya, LP membawa kabur sepeda motor Honda Tiger milik korban. Aksi perampasan tersebut diketahui dan digagalkan warga yang ada di sekitar lokasi.

“Saat itu, pelaku ditangkap warga dan untungnya pelaku tidak menjadi bulan-bulanan massa. Kemudian pelaku pun diserahkan kepada polisi,” ujar dia.

Pelaku berinisial SF dan EDS dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 80 ayat 1 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Sedangkan pelaku LP akan dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

12 jam ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

1 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

4 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.