Perampokan Ponorogo, pelaku perampokan di Ponorogo mengenakan kerudung dalam melancarkan aksinya.
Madiunpos.com, PONOROGO — Sadimun, 50, tersangka perampokan di Jl. Singosari No. 09 RT 002/RW 001 Desa Panjeng, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, ditangkap aparat Polres Ponorogo.
Tersangka diduga mengenakan kerudung untuk melancarkan aksinya. Tersangka mengenakan kerudung supaya aksinya tidak diketahui tetangga.
Sadimun yang merupakan warga Desa/Kecamatan Jenangan merampok tetangganya, yaitu Ridjem, 75, janda tua yang hidup sebatang kara di rumahnya Jl. Singosari No. 09, Jumat (15/7/2016) sekitar pukul 00.10 WIB.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Saswito, mengatakan tersangka melakukan aksi perampokan di rumah janda tua bernama Ridjem pada Jumat lalu. Tersangka sudah mengetahui korban hidup sendirian di rumahnya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengenakan kerudung dan masuk ke rumah korban melalui pintu rumah bagian belakang. Saat itu pintu bagian belakang terkunci, oleh pelaku pintu itu dijebol dan digunakan untuk tempat masuk.
Selanjutnya, tersangka langsung menuju ke kamar korban dan melihat korban berada di kamar itu. Tersangka meminta uang kepada korban dengan nada mengancam sambil menodongkan sebilah pisau ke leher korban.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan senjata tajam yang ditodongkan kepada korban. Tersangka pun sempat akan melukai korban ketika korban tidak mematuhi perintah tersangka,†kata dia kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Selasa (19/7/2016).
Saswito menyampaikan atas tindakan tersangka itu, korban sempat tidak mau memberi uang. Namun, karena takut dengan ancaman tersangka akhirnya korban memberitahu letak penyimpanan uang. Dan tersangka mengambil uang senilai Rp191.000.
Tidak lama setelah itu, sejumlah orang datang ke rumah korban dan tersangka pun langsung keluar lewat pintu depan rumah dengan menodongkan pisau. Saat itu juga warga lain pun berduyun-duyun datang ke rumah korban dan menangkap serta menghajar tersangka.
Dari pengakuan tersangka, kata dia, pelaku terpaksa merampok karena faktor ekonomi. Dia belum mendapat kiriman uang dari istrinya yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Singapura dalam beberapa bulan terakhir.
“Pengakuan dari tersangka, dia nekat merampok karena belum mendapat kiriman uang dari istrinya,†ujar dia. Padahal, dia harus memenuhi kebutuhan sekolah dan makan untuk anak-anaknya.
Dia mengakui sengaja menggunakan kerudung dalam melakukan aksinya dengan tujuan mengelabui warga sekitar.
“Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan aga ncaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,†kata Saswito.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
This website uses cookies.