PERBANKAN JATIM : Jatim Siapkan Rp400 Miliar untuk Pinjaman UMKM, Mau?

PERBANKAN JATIM : Jatim Siapkan Rp400 Miliar untuk Pinjaman UMKM, Mau? Ilustrasi dana pinjaman (JIBI/Solopos/Dok.)

    Perbankan Jatim melalui Bank Jatim dalam jangka waktu dua tahun akan menyalurkan dana pinjaman Rp400 miliar kepada industri-industri kecil di Jatim.

    Madiunpos.com, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan anggaran Rp400 miliar tahun 2016 ini untuk memperkuat industri primer atau industri skala mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui skema pinjaman yang dikelola oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim).

    Gubernur Jawa Timur Soekarwo menjelaskan anggaran yang merupakan APBD 2016 itu dipinjamkan kepada Bank Jatim dalam jangka waktu dua tahun agar dapat segera disalurkan kepada industri-industri kecil di Jatim, terutama di sektor pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan yang selama ini sulit mendapat pinjaman modal dari bank umum karena suku bunga yang tinggi.

    “Dana yang disiapkan itu tetap milik APBD yang dipinjamkan ke Bank Jatim, dan risiko yang menanggung pun adalah Bank Jatim. Dana tersebut diberikan melalui Loan Agreement (Perjanjian Pemberian Pinjaman) dengan bunga paling rendah 4% dan paling tinggi 9%,” jelasnya seusai Penandatanganan Loan Agreement Pemprov Jatim – Bank Jatim, Kamis (18/2/2016).

    Menurut Pakde Karwo, sapaan Gubernur Jatim itu, di Indonesia belum pernah ada konsep pemberian modal bagi UKM seperti yang dilakukan Pemprov Jatim. Bahkan konsep loan agreement tersebut telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, lantaran selama ini suku bunga yang diberikan perbankan kepada sektor UMKM lebih tinggi dibandingkan sektor korporat.

    “Yang bisa dapat pinjaman itu kegiatan pengolahan tahap pertama hasil produksi sektor primer, contohnya kelompok agro misalnya dari industri gabah kering panen diolah menjadi gabah kering giling,” imbuhnya.

    Skema Linkage
    Adapun loan agreement yang dipinjam oleh Bank Jatim tersebut nantinya siap disalurkan melalui skema linkage program dengan BPR milik pemprov maupun BPR milik pemerintah kota dan kabupaten,unit mikro dan unit usaha syariah Bank Jatim.

    Sedangkan pemberian pinjaman atau plafon kredit kepada usaha industri primer maksimal sebesar Rp20 juta dengan suku bunga 9% paling tinggi dan efektif dalam jangka waktu 2 tahun.

    “Dari 6,8 juta UMKM di Jatim saya yakin yang possible itu banyak, dan yang possible ini diluncurkan pinjamannya, kalau yang meragukan kan diasuransikan, termasuk risiko NPL juga sudah diperhitungkan oleh Bank Jatim, karena NPL itu pasti ada tapi enggak boleh lebih dari 5%,” imbuh Pakde Karwo.

    LPDB dan BPKP
    Direktur Utama Bank Jatim, R. Soeroso mengatakan sebagai laporan pertanggung jawaban kepada Pemprov Jatim, Bank Jatim nanti wajib memberikan laporan perkembangan penyaluran dana pinjaman secara periodik setiap bulan. “Sedangkan pemprov juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian pinjaman sekurang-kurangnya tiga bulan sekali,” jelasnya.

    Selain kerja sama pemprov dan Bank Jatim, dalam perjanjian pinjaman tersebut juga melibatkan kerja sama dengan beberapa pihak terkait seperti Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.

    "Kerja sama dengan BPKP ini dilakukan untuk mengembangkan., menerapkan dan menguatkan good corporate govermence untuk kelancaran oeprasional Bank Jatim karena BPKP nanti akan memberi bimbingan teknis dan pemberian pendapat dalam proses manajemen risiko dan pengelolaan aset," imbuh Soeroso.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.