Perceraian Batu menanjak tajam, mencapai 400% dari tahun lalu.
Madiunpos.com, BATU — Kasus perceraian di Kota Batu, Jawa Timur mengalami peningkatan hingga 400% dalam rentang setahun terakhir. Termasuk di dalam data itu perceraian yang melibatkan para pegawai negeri sipil (PNS).
Pada 2013, angka percerain mencapai 60 kasus dan meningkat menjadi 241 kasus pada 2014. Sedangkan perceraian di kalangan PNS Pemkot Batu rata-rata mencapai 10 kasus setiap tahun.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, mengatakan berdasarkan data Inspektorat Kota Batu, kasus perceraian PNS dalam lima tahun terakhir mencapai 61 kasus yakni 10 kasus pada 2010, 16 kasus di 2011, 20 kasus  pada 2012 dan sebanyak 15 kasus untuk 2013/2014. “Kondisi ini tentunya cukup mengkhawatirkan karena sebagai PNS diharapkan bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat,†kata Punjul di Pembinaan Keluarga Sakinah Kota Batu, Kamis (9/4/2015).
Karena itu pihaknya berharap kegiatan pembinaan keluarga terus dilakukan, tidak hanya kepada calon pengantin namun juga kepada pasangan yang sudah menikah. Pengantin baru maupun lama, lanjutnya, juga harus sering mendapat pembinaan keluarga sakinah karena terkadang pasangan yang kondisi ekonominya sedang menanjak sering kali mendapat godaan dari pihak ketiga.
“Perkembangan teknologi yang digunakan secara salah juga bisa menjadi pemicu timbulnya perselingkuhan dan ujung-ujungnya cenderung mengarah ke perceraian,†jelas dia.
Pihaknya berharap pembinaan keluarga sakinah bisa dilaksanakan secara kontinyu untuk seluruh kalangan masyarakat termasuk PNS. Penanganan kasus perceraian di Kota Batu sejauh ini masih ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.
35-40 Tahun Dominan
Panitera Muda PA Kota Malang, Kasdullah, mengatakan data di PA Kota Malang sepanjang 2014 sebanyak 2.617 pasangan mengajukan gugatan cerai. Dari jumlah itu pasangan yang mengajukan cerai didominasi usia 35-40 tahun.
“Sebanyak 665 kasus diantaranya merupakan gugatan cerai talak. Sedangkan 1.552 kasus merupakan gugat cerai yang diajukan oleh pihak wanita,†ujar Kasdullah.
Pasangan usia muda masih mendominasi angka perceraian di wilayahnya. Dan kasus gugatan cerai yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 1.851 kasus.
Sebagian besar kasus perceraian disebabkan karena faktor tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga pasangan serta nafkah yang banyak dilayangkan oleh pihak perempuan. “Faktor lingkungan dan kondisi ekonomi yang menyebabkan tren perceraian cenderung meningkat,†tambah dia.
Demi mencegah terjadinya perceraian pihak PA Kota Malang mengaku sudah melakukan peran mediasi yang maksimal dalam upaya mendamaikan pasangan agar tidak bercerai. Mediasi yang dilakukan juga sudah menunjukkan hasil terbukti 8,52% atau sebanyak 233 pasangan tidak jadi bercerai karena adanya peran mediasi yang dilakukan PA.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.