Kategori: News

PERCERAIAN PACITAN : Ssst.. Sejak 2015, Ada 1.555 Janda dan Duda Baru di Pacitan

Perceraian Pacitan, sejak 2015 hingga Juli 2016 ada sebanyak 1.555 janda dan duda baru di Pacitan.

Madiunpos.com, PACITAN —Angka perceraian di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, ternyata cukup tinggi, sejak 2015 hingga akhir Juli 2016 ada 1.555 pasangan yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama setempat. Sebanyak 949 kasus perceraian tersebut adalah cerai gugat dari istri.

Wakil Panitera Pengadilan Agama Pacitan, Nasrudin, mengatakan angka perceraian di kabupaten yang berjuluk Kota 1001 Goa ini setiap tahun cukup tinggi. Pada 2015 kasus perceraian yang ditangani PA Pacitan mencapai 1.015 dengan perincian 340 cerai talak dan 665 cerai gugat. Sedangkan pada 2016 hingga akhir Juli ada 540 kasus perceraian yang ditangani PA Pacitan dengan perincian 194 cerai talak dan 346 cerai gugat.

Dia menjelaskan untuk cerai talak yaitu perceraian yang diajukan oleh suami terhadap istri karena berbagai hal. Sedangkan cerai gugat yaitu perceraian yang diajukan istri kepada suami karena berbagai hal.

“Paling banyak memang istri yang mengajukan perceraian ke PA, untuk tahun ini hingga akhir Juli sudah ada 346 istri yang menggugat cerai suaminya,” jelas dia kepada Madiunpos.com, Kamis (11/8/2016).

Nasrudin menyampaikan faktor penyebab pasangan suami istri melakukan perceraian memang banyak. Namun, yang paling banyak menjadi penyebab perceraian yaitu faktor ekonomi, kemudian disusul karena keluarga kurang harmonis, karena ada pihak ketiga atau selingkuh, dan penyebab lainnya.

“Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian di Pacitan, pada 2015, hampir 50% atau 509 kasus dari total kasus perceraian karena faktor ekonomi,” terang dia.

Untuk faktor ekonomi ini, kata Nasrudin, di kasus cerai talak biasanya suami jengah dengan istri yang tidak terima dengan nafkah yang diberikan, sehingga suami mengajukan cerai talak. Sedangkan di kasus cerai gugat biasanya istri merasa tidak diberi nafkah yang dirasa mencukupi, sehingga istri mengajukan cerai gugat.

“Kalau penyebab pihak ketiga atau selingkuhan memang ada. Tetapi tidak terlalu banyak,” kata Nasrudin.

Menganai usia pasangan yang mengajukan perceraian yaitu paling banyak di bawah 40 tahun dengan usia pernikahan 20 tahun. Selain itu, rata-rata pasangan tersebut juga telah memiliki buah hati.

Untuk mengajukan perceraian di PA PAcitan baik cerai gugat dan cerai talak bisa dilakukan dengan memenuhi syarat administrasi seperti fotokopi surat nikah, fotokopi KTP, dan membayar biaya persidangan.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

4 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

5 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.