PERCERAIAN PONOROGO : Banyak TKW Gugat Cerai Suami, Ini Sebabnya

PERCERAIAN PONOROGO : Banyak TKW Gugat Cerai Suami, Ini Sebabnya ilustrasi perceraian (JIBI/Solopos/Ist)

    Perceraian Ponorogo didominasi pasangan yang istrinya bekerja di luar negeri.

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Kasus perceraian di Ponorogo setiap tahun meningkat. Ironisnya, hampir 50% kasus perceraian itu menimpa pasangan yang istri atau pihak perempuan bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.

    Pejabat Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Abdullah Shofwandi, mengatakan kasus perceraian di Ponorogo memang cukup tinggi. Pada tahun 2016 hingga bulan September kasus perceraian di Ponorogo mencapai 1.670 dengan cerai gugat 1.137 kasus dan cerai talak 533 kasus.

    Abdullah menyampaikan kasus perceraian didominasi pasangan yang berlatar belakang sang istri bekerja di luar negeri dan suami mengurus rumah di kampung halaman. "Sebagian besar memang didominasi TKW yang mengajukan cerai gugat kepada suaminya. Jumlahnya kira-kira mencapai 50% dari total kasus perceraian," jelas dia kepada Madiunpos.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

    Dia menuturkan alasan istri mengajukan perceraian pun beragam, antara lain faktor ekonomi, hubungan sudah tidak harmonis, perselingkuhan, dan terjadi kesenjangan pendapatan antara suami dan istri.

    Selain itu, untuk kasus cerai gugat yang diajukan istri yang bekerja sebagai TKW di luar negeri, istri merasa suami mereka di kampung sudah tidak menarik karena terlihat lusuh dan hanya menghambur-hamburkan uang kiriman istrinya.

    "Soal penampilan terkadang juga menjadi pengaruh, biasa istri yang bekerja di luar negeri kan berpenampilan lebih bersih. Sedangkan suaminya yang di kampung mungkin penampilannya kurang menarik, itu juga menjadi alasan dalam beberapa kasus," jelas dia.

    Namun, selain faktor itu, suami yang ditinggal istrinya bekerja di luar negeri juga kerap memanfaatkan kesempatan untuk berselingkuh. Sehingga, saat hubungan perselingkuhan itu diketahui, istrinya langsung mengajukan cerai gugat.

    Lebih lanjut, dia menuturkan hampir setiap bulan ada kasus cerai gugat dari pasangan yang berlatar belakang istri bekerja di luar negeri diajukan ke PA Ponorogo.

    "Kondisi semacam ini memang sulit dicegah, perlu ada kedewasaan dalam menjalin hubungan membangun keluarga," terang dia.

    Kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ponorogo, Sumani, mengatakan tingkat perceraian yang dilakukan pasangan yang memiliki latarbelakang TKI/TKW di luar negeri cukup tinggi. Saat ini pemerintah baru membahas raperda mengenai peraturan TKI, yang salah satu poinnya yaitu mengatur perceraian seorang TKI.

    "Jadi akan diatur, saat masih menjadi TKI/TKW, mereka tidak boleh mengajukan perceraian. Baru setelah mereka pulang dari luar negeri bisa mengajukan perceraian. Ini hanya untuk mencegah supaya kasus perceraian TKW tidak banyak," jelas dia.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.