PERJUDIAN MAGETAN : Warga Ngawi Terancam 10 Tahun Penjara karena Berjudi

PERJUDIAN MAGETAN : Warga Ngawi Terancam 10 Tahun Penjara karena Berjudi SU ditangkap polisi Magetan saat hendak bertransaksi judi togel, Rabu (1/2/2017). (Madiunpos.com/tribratanews.polresmagetan.com)

    Perjudian Magetan, seorang pria asal Ngawi ditangkap polisi Magetan karena ketahuan berjudi.

    Madiunpos.com, MAGETAN — Seorang pria berinisial SU, 36, warga RT 004/RW 005, Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, ditangkap aparat Polsek Panekan, Polres Magetan, lantaran berjudi toto gelap (togel). Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Panekan.

    Kapolsek Panekan, AKP Sukarno, mengatakan pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi togel di pinggir jalan Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Rabu (1/2/2017) sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku.

    Saat penyelidikan dan penggeledahan, pelaku diketahui hendak bertransaksi judi togel. “Pelaku ditangkap polisi saat hendak transaksi togel di pinggir jalan Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Kamis (2/2/2017).

    Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang dibawa pelaku, yaitu selembar rekapan togel, selembar kertas karbon, sebendel nota togel, satu buku tafsir mimpi, dan uang tunai Rp80.000. Atas tindakannya itu, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp25 juta.

    “Para pelaku judi togel sudah dijebloskan ke penjara. Namun, ternyata hal itu tidak membuat pelaku perjudian yang lain jera,” ungkap dia.



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.