Kategori: News

PERJUDIAN PONOROGO : Sehari, Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Togel di 2 Lokasi

Perjudian Ponorogo, aparat Polres Ponorogo menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pengecer judi togel di dua tempat yang berbeda.

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polres Ponorogo menangkap dua pelaku perjudian jenis toto gelap (togel) yang dianggap meresahkan masyarakat di dua lokasi yang berbeda, Kamis (1/9/2016). Dua pria paruh baya itu pun saat ini masih meringkuk di Mapolres Ponorogo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dua pelaku tersebut yaitu GA, warga Desa Ringin Putih, Kecataman Sampung, Ponorogo, dan WI, 59, warga Jl. Pertanian, Kecamatan Babadan, Ponorogo.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan pelaku GA ditangkap polisi saat hendak menyetorkan togel ke wilayah Parang, Magetan, Kamis (1/9/2016) sekitar pukul 14.30 WIB. Sedangkan pelaku WI ditangkap polisi di Jl. Raya Ponorogo-Madiun atau di depan kantor Kecamatan Babadan, Kamis (1/9/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.

Harijadi mengungkapkan pelaku GA diduga merupakan seorang pengecer togel. Hal ini karena, pelaku GA menerima titipan-titipan pembelian nomor undian togel yang selanjutnya dikirimkan ke bandar togel di wilayah Magetan. “Pada saat hendak menyetorkan rekapan tersebut, pelaku GA dihentikan polisi dan dilakukan penggeledahan,” kata dia kepada Madiunpos.com, Jumat (2/9/2016).

Dari tangan pelaku GA ini, kata dia, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa selembar kertas sobekan yang bertuliskan angka dan besaran uang tombokan, uang tunai Rp150.000, dan jaket warna cokelat.

Sedangkan untuk pelaku WI, ditangkap petugas saat melaksanakan judi togel di wilayah Jl. Raya Ponorogo-Madiun. Saat itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian togel itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar terjadi perjudian togel. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku WI.

Dari tangan pelaku WI ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua lembar kertas berisi rekapan nomor togel, bolpoin, dan uang tunai  Rp198.000. “Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” jelas Harijadi.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

3 jam ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

1 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

3 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

7 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.