Pernikahan Dini di Madiun Meningkat 100% Selama Pandemi Covid-19

Pernikahan dini di Kabupaten Madiun naik signifikan selama masa pandemi Covid-19.

Pernikahan Dini di Madiun Meningkat 100% Selama Pandemi Covid-19 Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Rabu (23/9/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pernikahan dini di Kabupaten Madiun naik signifikan selama masa pandemi Covid-19. Bahkan kenaikannya lebih dari 100% dibandingkan kasus pernikahan dini pada tahun sebelumnya.

    Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Zainal Arifin, mengatakan jumlah kasus pernikahan dini selama delapan bulan terakhir, Januari sampai Agustus 2020 mencapai 120 pengajuan dispensasi kawin. Jumlah ini naik lebih dari 100% dibandingkan tahun sebelumnya. Selama tahun 2019, jumlah pengajuan dispensasi kawin hanya 50 orang.

    Sepanjang tahun ini, jumlah pengajuan dispensasi kawin paling tinggi yaitu terjadi pada bulan Juni yakni ada 27.

    Kota Madiun Lagi Cantik-Cantiknya, Bunga Bermekaran di Semua Sudut Kota

    "Memang di masa pandemi ini pengajuan dispensasi kawin ada kenaikan cukup signifikan," kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2020).

    Zainal menyampaikan kenaikan angka pernikahan dini ini dipengaruhi beberapa faktor. Salah satu di antaranya karena hamil di luar nikah. Dia menyampaikan faktor hamil di luar nikah ini memang tidak menonjol. Tetapi ada beberapa kasus dispensasi kawin karean alasan ini.

    Selain faktor hamil di luar nikah, kata dia, sebagian besar pengajuan dispensasi kawin karena adanya permintaan orang tua yang ingin menikahkan anaknya.

    472 Mahasiswa Politeknik Negeri Madiun Ikuti Wisuda Virtual

    "Ada permintaan orang tua yang ingin menikahkan anaknya. Karena tidak ingin anaknya terjerumus dalam pergaulan yang salah," terangnya.

    Sejak adanya UU No. 16 tahun 2019 yang mengatur batas usia perempuan menikah dari yang awalnya 16 tahun kini menjadi 19 tahun. Hal ini juga mempengaruhi naiknya pengajuan dispensasi kawin.

    Semua yang mengajukan dispensasi kawin rata-rata dikabulkan. Tetapi, sebelumnya pihak Pengadilan Agama akan memberikan penjelasan tentang pernikahan.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.