PERTAMBANGAN BOJONEGORO : Tertibkan Tambang Tradisional, Pemkab Janji Hindari Gejolak Sosial

PERTAMBANGAN BOJONEGORO : Tertibkan Tambang Tradisional, Pemkab Janji Hindari Gejolak Sosial Perengkek minyak Bojonegoro dicegat aparat keamanan Pertamina. (JIBI/Solopos/Antara/Slamet Agus Sudarmojo)

    Pertambangan Bojonegoro tetap akan ditertibkan, namun pemkab berjanji menghindari gejolak sosial.

    Madiunpos.com, BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur akan mengkoordinasikan penanganan lapangan penambangan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan, dengan SKK Migas dan Pertamina EP Asset 4 Field, Cepu, Jawa Tengah.

    "Koordinasi akan kami lakukan untuk membahas penanganan lapangan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan, agar tidak menimbulkan gejolak sosial," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto, di Bojonegoro, Kamis (17/12/2015).

    Ia menyampaikan hal itu, menanggapi penertiban yang dilakukan Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Jawa Tengah terhadap perengkek atau kurir minyak. "Kami masih menyusun langkah-langkah yang harus kami lakukan dalam menangani pengelolaan lapangan sumur minyak tua," katanya, menegaskan.

    Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bojonegoro Setyo Yuliono, berjanji akan segera mengundang berbagai pihak terkait untuk membahas pemecahaan pengelolaan lapangan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan. Pihak yang diundang, katanya, polres, Kodim 0813, perwakilan penambang sumur minyak, dan Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, termasuk SKK Migas dan Dirjen Migas.

    "Pembahasan untuk mencari pemecahan penanganan pengelolaan lapangan sumur minyak tua," jelas dia.

    Penertiban Persuasif
    Petugas Humas Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Jawa Tengah, Aulia Arbiani, menjelaskan penertiban perengkek atau kurir bahan bakar minyak (BBM) sulingan bersepeda motor akan berjalan selama sepekan. Penertiban, lanjut dia, dilakukan sejak 15 Desember 2015 lalu, dilakukan secara persuasif dengan menginggatkan kepada perengkek bahwa kegiatannya ilegal.

    "Setelah ini kami akan melakukan evaluasi hasil penertiban kepada perengkek," katanya, menegaskan.

    Petugas Humas SKK Migas, Elan Biantoro, menegaskan penyulingan minyak secara tradisional yang dilakukan di lapangan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan, Bojonegoro ilegal. "Produksi minyak mentah lapangan sumur minyak tua seharusnya disetor ke Pertamina. Kalau diolah sendiri jelas ilegal," ucapnya, menegaskan.

    Berdasarkan data Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, perengkek yang mengangkut BBM sulingan secara tradisional berupa solar, minyak tanah, jumlahnya 356 perengkek, di antaranya, Warga Hargomulyo, Kecamatan Kedewan. Sesuai data, jumlah BBM sulingan yang dibawa keluar melalui jalan Desa Hargomulyo dan Wonocolo, diperkirakan mencapai 447 barel per hari.

    Di lapangan sumur minyak tua di sejumlah desa di Kecamatan Kedewan, dengan jumlah 772 titik sumur minyak lama dan baru, tercatat ada 504 dapur lokasi penyulingan minyak mentah tradisional.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.