Kategori: News

PERTAMBANGAN PONOROGO : Langgar Izin, Pemilik Tambang Galian C Ngebel Jadi Tersangka

Pertambangan Ponorogo, pemilik tambang galian C di Desa Ngrogung ditetapkan sebagai tersangka penambangan ilegal.

Madiunpos.com, PONOROGO — Pemilik tambang galian C di Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Ponorogo, Heru Agus Setyo Herlambang, 45, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal. Agus dianggap menambang di kawasan yang tidak sesuai dengan perizinan.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya polisi menetapkan Heru Agus Setyo Herlambang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal. Agus yang merupakan pemegang izin tambang galian C di desa tersebut dianggap bertanggung jawab atas penambangan ilegal di lokasi itu. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rudi kepada wartawan, Minggu (26/3/2017).

Rudi menuturkan penetapan tersangka ini karena melihat berbagai barang bungki dan proses penyelidikan yang dilakukan. Saat ini, polisi hanya menetapkan Agus sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus penambangan ilegal tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, polisi segera melengkapi berkas-berkas dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Rudi menuturkan seluruh barang bukti masih berada di Polres Ponorogo dan satu unit ekskavator saat ini masih dititipkan di Mapolsek Sukorejo.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Agus tidak ditahan. “Tidak ditahan, tetapi wajib lapor. Pelaku akan dijerat Pasal 158 UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar,” kata Rudi.

Kasus ini mencuat saat polisi melakukan penertiban dan penutupan pertambangan di Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Selasa (21/2/2017). Tambang galian C milik Heru Agus Setyo Herlambang tersebut dianggap menyalahi aturan dengan menambang tanah di luar izin.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh unit truk, sebendel karcis pembayaran pajak mineral bukan logal dan batuan, buku catatana pembelian trast, sebendel fotokopi IUP operasi produksi yang dikeluarkan KPPT Ponorogo, dan satu unit ekskavator.

 

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

15 jam ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

2 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

3 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.