Kategori: News

PERTAMBANGAN PONOROGO : Langgar Izin, Pemilik Tambang Galian C Ngebel Jadi Tersangka

Pertambangan Ponorogo, pemilik tambang galian C di Desa Ngrogung ditetapkan sebagai tersangka penambangan ilegal.

Madiunpos.com, PONOROGO — Pemilik tambang galian C di Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Ponorogo, Heru Agus Setyo Herlambang, 45, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal. Agus dianggap menambang di kawasan yang tidak sesuai dengan perizinan.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya polisi menetapkan Heru Agus Setyo Herlambang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal. Agus yang merupakan pemegang izin tambang galian C di desa tersebut dianggap bertanggung jawab atas penambangan ilegal di lokasi itu. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rudi kepada wartawan, Minggu (26/3/2017).

Rudi menuturkan penetapan tersangka ini karena melihat berbagai barang bungki dan proses penyelidikan yang dilakukan. Saat ini, polisi hanya menetapkan Agus sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus penambangan ilegal tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, polisi segera melengkapi berkas-berkas dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Rudi menuturkan seluruh barang bukti masih berada di Polres Ponorogo dan satu unit ekskavator saat ini masih dititipkan di Mapolsek Sukorejo.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Agus tidak ditahan. “Tidak ditahan, tetapi wajib lapor. Pelaku akan dijerat Pasal 158 UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar,” kata Rudi.

Kasus ini mencuat saat polisi melakukan penertiban dan penutupan pertambangan di Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Selasa (21/2/2017). Tambang galian C milik Heru Agus Setyo Herlambang tersebut dianggap menyalahi aturan dengan menambang tanah di luar izin.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh unit truk, sebendel karcis pembayaran pajak mineral bukan logal dan batuan, buku catatana pembelian trast, sebendel fotokopi IUP operasi produksi yang dikeluarkan KPPT Ponorogo, dan satu unit ekskavator.

 

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

4 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.