Kategori: News

Perusahaan Telat Bayar THR Dapat Sanksi, Disnaker Magetan Sebar SE

Lebaran 2017, Disnaker Magetan menyurati perusahaan soal THR.

Madiunpos.com, MAGETAN -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan sejauh ini belum menerima adanya laporan dari para pekerja atau buruh yang belum menerima tunjangan hari raya (THR.)

Meski demikian, Disnaker tetap mengirim surat edaran (SE) ke sejumlah perusahaan yang ada Magetan terkait pemberian THR yang menjadi hak dari para pekerja atau buruh saat hari raya keagamaan.

"Kami sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh perusahaan yang ada di Magetan tentang kewajiban memberikan THR kepada pekerjanya. Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk melanggar aturan tersebut dengan alasan tidak tahu," ujar Kasi Syarat Kerja, Dinas Tenaga Kerja Magetan, Jamid, kepada wartawan, Senin (19/6/2017).

Menurut dia, pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"Di situ disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus," kata dia.

Adapun, pemberian THR tersebut dilakukan paling lambat H-7 Lebaran. Bagi perusahaan yang terlambat memberikan, maka sesuai aturan akan dikenai sanksi.

Sanksiya adalah berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan perusahaan tersebut.

Jamid mejelaskan, selain telah mengirim surat edaran ke perusahaan-perusahaan, pihaknya juga membuka posko pengaduan THR di kantor Disnaker setempat.

"Nantinya karyawan atau pekerja bisa mengadu atau melapor ke Disnaker Magetan apabila tidak mendapat THR sesuai haknya," ucapnya.

Ia berharap para pengusaha di Magetan mematuhi peraturan yang ada tersebut.

Sementara, data Disnaker Magetan mencatat, jumlah perusahaan yang ada di daerah setempat mencapai sekitar 650 perusahaan. Ratusan perusahaan itu berstatus baik perusahaan berskala kecil, sedang, maupun besar dengan beragai bidang usaha, mulai jasa, pertanian, kerajinan, dan lainnya.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

3 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

4 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

6 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

6 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

6 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.