Kategori: News

Perusahaan Telat Bayar THR Dapat Sanksi, Disnaker Magetan Sebar SE

Lebaran 2017, Disnaker Magetan menyurati perusahaan soal THR.

Madiunpos.com, MAGETAN -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan sejauh ini belum menerima adanya laporan dari para pekerja atau buruh yang belum menerima tunjangan hari raya (THR.)

Meski demikian, Disnaker tetap mengirim surat edaran (SE) ke sejumlah perusahaan yang ada Magetan terkait pemberian THR yang menjadi hak dari para pekerja atau buruh saat hari raya keagamaan.

"Kami sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh perusahaan yang ada di Magetan tentang kewajiban memberikan THR kepada pekerjanya. Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk melanggar aturan tersebut dengan alasan tidak tahu," ujar Kasi Syarat Kerja, Dinas Tenaga Kerja Magetan, Jamid, kepada wartawan, Senin (19/6/2017).

Menurut dia, pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"Di situ disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus," kata dia.

Adapun, pemberian THR tersebut dilakukan paling lambat H-7 Lebaran. Bagi perusahaan yang terlambat memberikan, maka sesuai aturan akan dikenai sanksi.

Sanksiya adalah berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan perusahaan tersebut.

Jamid mejelaskan, selain telah mengirim surat edaran ke perusahaan-perusahaan, pihaknya juga membuka posko pengaduan THR di kantor Disnaker setempat.

"Nantinya karyawan atau pekerja bisa mengadu atau melapor ke Disnaker Magetan apabila tidak mendapat THR sesuai haknya," ucapnya.

Ia berharap para pengusaha di Magetan mematuhi peraturan yang ada tersebut.

Sementara, data Disnaker Magetan mencatat, jumlah perusahaan yang ada di daerah setempat mencapai sekitar 650 perusahaan. Ratusan perusahaan itu berstatus baik perusahaan berskala kecil, sedang, maupun besar dengan beragai bidang usaha, mulai jasa, pertanian, kerajinan, dan lainnya.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

4 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.