Peserta BPJS Kesehatan Madiun Berbondong-Bondong Minta Turun Kelas

Peserta BPJS Kesehatan di Madiun ramai-ramai ajukan permintaan turun kelas.

Peserta BPJS Kesehatan Madiun Berbondong-Bondong Minta Turun Kelas Kartu BPJS Kesehatan/JKN-KIS. (Solopos-Rohmah Ermawati)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan naik 100% mulai 1 Januari 2020. Kebijakan ini membuat peserta BPJS Kesehatan di Kota Madiun ramai-ramai minta turun kelas.

    Masyarakat mendatangi kantor BPJS Kesehatan dalam beberapa pekan terakhir setelah kebijakan kenaikan iuran disahkan pemerintah.

    Kepala Kantor BPJS Kesehatan Madiun, Tarmuji, mengatakan saat ini banyak peserta BPJS Kesehatan yang mengajukan penurunan kelas. Hal ini supaya iuran yang dibayarkan setiap peserta juga menjadi lebih murah.

    Tarmuji menyebut sepanjang 2-18 Desember, ada 13-70 orang yang mengajukan permintaan turun kelas per hari. Sebagian besar pemohon mengajukan penurunan ke kelas III.

    3 Desa di Madiun Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai

    "Ada juga yang mengajukan permohonan untuk turun ke kelas II. Tapi jumlahnya tidak banyak. Yang paling banyak turun kelas kelas III," jelas dia, Jumat (27/12/2019).

    Proses pengajuan turun kelas, kata dia, peserta BPJS Kesehatan wajib memiliki autodebet di salah satu bank. Proses pengajuan autodebet bisa dilakukan sendiri di bank atau dikuasakan kepada BPJS Kesehatan.

    Sedangkan untuk kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi yaitu fotokopi KTP dan mengisi form pengajuan turun kelas. Tarmuji menyampaikan kebijakan autodebet ini untuk mengantisipasi peserta yang kurang tertib dalam melakukan pembayaran tarif BPJS Kesehatan setiap bulan.

    Liburan di Mal Bareng Jan Ethes, Jokowi Beli Kartu Bermain Rp660.000

    Dengan pemotongan otomatis melalui rekening bank diharapkan iuran dapat terbayarkan secara maksimal. Pengajuan turun kelas ini sebenarnya tidak hanya bisa dilakukan di Kantor BPJS Kesehatan tetapi juga bisa melalui aplikasi Mobile JKN.

    Dia menyampaikan turun kelas ini tidak akan memengaruhi pelayanan yang diberikan penyedia fasilitas kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, kelas hanya membedakan ruang rawat inap. Sedangkan pelayanan perawatan semuanya sama.



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.