PETASAN PASURUAN : Polisi Akui Sulit Lacak Pembuat Petasan

PETASAN PASURUAN : Polisi Akui Sulit Lacak Pembuat Petasan Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

    Petasan Pasuruan kembali digerebek aparat polisi.

    Madiunpos.com, PASURUAN – Setelah mengamankan ribuan petasan di empat lokasi, aparat Polres Pasuruan kembali menggerebek lokasi pembuatan petasan di Desa Sumber Glagah, Kecamatan Rembang. Seorang pembuat petasan, Abdul Ghofur, juga berhasil dibekuk dalam penggerebekan tersebut.

    "Lokasi pembuatan petasan kini tak lagi di Desa Ngembe, Baji. Sekarang menyebar ke lokasi-lokasi lain, di antaranya Purwodadi dan Rembang. Baru saja tadi kita gerebek pembuat petasan di Rembang," kata Kapolres Pasuruan, AKBP Sulistiyono, Rabu (24/6/2015).

    Mantan Kapolres Bangkalan ini merinci sebnyak 1 panci kecil bubuk mesiu, 2 karung bahan mercon kosong, 1 penumbuk, 1 kuali, 4 bungkus plastik bahan obat, 34 lembar sumbu mercon, 1 gulung benang, 1 gulung tali rafia, 1 alat penusuk sumbu, 4 kardus mercon kosong, 8 bendel mercon casdor kosong, 1 buah tang, 2 besi pendorong dan 50 meter mercon renteng diamankan dalam penggerebekan tersebut.

    "Dua bua bondet juga kita amankan di lokasi. Semua barang bukti akan segera dilakukan disposal," jelasnya.

    Setiap tahun aparat Polres Pasuruan selalu melakukan penggerebekan lokasi-lokasi pembuatan petasan terutama di Desa Ngembe Kecamatan Beji. Di lokasi ini dikenal bertahun-tahun sebagai tempat pembuatan petasan.

    Dalam penggerebekan selama ini polisi mengaku sulit membekuk pembuatnya. "Begini, banyak kendala di lapangan. Selain mereka membuat di lokasi-lokasi yang jauh dari perkampungan, di sawah-sawah, warga sekitar susah bekerja sama," ujar Sulistiyono.

    Dia mengatakan saat aparat berhasil mengendus satu lokasi pembuatan petasan tertentu, tidak serta merta berhasil mengamankan pelaku saat penggerebekan karena mereka sangat pandai mengelabui aparat. Pembuat petasan tahu kapan waktu yang aman.

    "Warga sekitar tidak menjawab saat kami tanya milik siapa lokasi pembuatan petasan tersebut," terang Sulistiyono.

    Para pembuat petasan seakan tak jera dengan penggerebekan. Mereka juga tak takut dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Para pembuat petasan ini dijerat pasal 1 Undang-undang No 12/ 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

    "Padahal imbauan agar tak membuat petasan tanpa izin sudah kita lakukan terus menerus melibatkan Forpinda, tokoh agama dan tokoh masyarakat," terangnya.

    Kemarin, aparat kembali menggerebek tiga lokasi pembuatan petasan di Desa Ngembe Kecamatan Beji dan satu lokasi di Desa Banjiran Kecamatan Purwodadi. Ribuan petasan dan belasan kilogram serbuk bahan pembuatan petasan dan dua pelaku berhasil diamankan. Barang bukti tersebut diserahkan ke Brimob untuk dilakukan disposal.



    Editor : Aries Susanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.