PILKADA 2018 : Gubernur Jatim Siapkan Pj Kepala Daerah untuk 7 Kabupaten Ini
Pilkada 2018, pakde Karwo menyiapkan penjabat kepala daerah untuk tujuh kabupaten.
Madiunpos.com, SURABAYA -- Masa jabatan kepala daerah di tujuh kabupaten di Jawa Timur (Jatim) berakhir pada Februari-April 2018. Gubernur Jatim Soekarwo menyiapkan pelantikan penjabat (Pj) kepala daerah untuk menggantikan tugas kepala daerah di ketujuh wilayah tersebut.
Tujuh daerah tersebut yaitu Kabupaten Probolinggo (akhir masa jabatan 20 Februari 2018), Kabupaten Sampang (26 Februari 2018), Kabupaten Bangkalan (4 Maret 2018), Kabupaten Bojonegoro (12 Maret 2018), Kabupaten Nganjuk (16 April 2018), Kabupaten Pamekasan (22 April 2018), dan Kabupaten Tulungagung (30 April 2018).
Tujuh kabupaten yang dimaksud kepala daerahnya memasuki akhir masa jabatan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 27 Juni 2018.
"Saya sudah usulkan tujuh nama ke Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo dan sekarang menunggu surat keputusan," ujar Soekarwo kepada wartawan di Surabaya, Rabu (7/2/2018).
Disinggung pelaksanaan pelantikan Pj, orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut belum bisa memastikannya dengan alasan menunggu SK Mendagri, termasuk nama-nama yang akan ditunjuk mengelola pemerintahan di tujuh daerah.
"Saya belum bisa sebutkan karena menunggu SK Menteri, termasuk teknis pelantikannya seperti apa. Tapi, nanti dilakukan bersama-sama di Gedung Negara Grahadi dan dalam pekan ini," ucap Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo.
Gubernur yang juga Ketua DPD Partai Demokrat itu menjamin saat tahapan penetapan pasangan calon (12 Februari 2018) serta masa kampanye (15 Februari 2018), tujuh kepala daerah sudah memiliki pemimpin baru.
Sementara itu, mantan Sekdaprov Jatim tersebut mengatakan sesuai persyaratan dan peraturan perundang-undangan penjabat bupati nantinya adalah seorang pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.
Bahkan, kata dia, pejabat di lingkungan Pemprov Jatim yang pada 2015 pernah menjabat sebagai penjabat kepala daerah menjadi prioritas karena lebih memiliki pengalaman.
"Syarat undang-undangnya seperti itu, yaitu pejabat tinggi pratama dan dicari yang berpengalaman di pemerintahan," kata Pakde Karwo.
Editor : Rohmah Ermawati
Baca Juga
- 27.751 Warga Kota Madiun Tak Penuhi Syarat Salurkan Hak Pilih
- PILKADA MADIUN : Ini Kata Mantan Rektor Undip Usai Moderatori Debat Cawali-Cawawali
- PILKADA MADIUN : 3 Paslon Saling Sindir dan Kritik Program Lawan dalam Debat Publik
- PILKADA MADIUN : 3 Pasangan Cawali-Cawawali Adu Program Selama 1,5 Jam
- PILKADA 2018 : Satpol PP Magetan Preteli 100 Banner dan Reklame Kampanye
- PILKADA 2018 : 2 Bulan, Satgas Antipolitik Uang Madiun Belum Temukan Pelanggaran
- PILKADA 2018 : Sore Nanti Debat I Cawali-Cawawali Madiun Digelar di Wisma Haji
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.