Kategori: News

PILKADA 2018 : Panwaslu Bojonegoro Temukan Pemasangan Atribut Parpol Mengganggu Ketertiban Umum

Pilkada 2018, Panwaslu Bojonegoro temukan pemasangan atribut menganggu ketertiban umum.

Madiunpos.com, BOJONEGORO -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bojonegoro menemukan pemasangan atribut parpol atau pasangan bakal peserta pilkada yang menyalahi ketentuan. Pelanggaran terjadi lantaran atribut berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan juga tempat lainnya yang menganggu ketertiban umum.

Ketua Panwaslu Bojonegoro M. Yasin di Bojonegoro, Jumat (9/2/2018), mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait mulai kepolisian resor (polres), pemerintah kabupaten (pemkab), juga pihak lainnya terkait pemasangan atribut yang melanggar ketertiban umum.

"Anda lihat sendiri Satpol PP banyak menertibkan atribut yang melanggar ketertiban umum. Panwaslu masih belum berhak menertibkan, sebab tahapan pilkada baru akan dimulai pada 15 Februari," ujarnya.

Sementara terkait tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) juga pemilihan legislatif yang mulai berjalan sejak Oktober 2017, panwaslu belum menemukan pelanggaran.

"Panwaslu sejak tahapan pemilu dimulai Oktober 2017, diawali, pendaftaran parpol sampai sekarang ini belum menemukan adanya pelanggaran dalam tahapan pilkada, pemilu legislatif juga pemilu presiden," kata M. Yasin.

Menurut dia, tahapan pemilu itu tidak hanya tahapan pemilu legislatif, akan tetapi juga tahapan pilkada mulai sosialisasi, pendaftaran bakal pasangan calon, sampai pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih tetap (DPT) yang dilakukan jajaran KPU.

"KPU dalam menjalankan tahapan pilkada sampai sekarang ini sesuai regulasi," ucapnya menegaskan.

Namun, menurut dia, dalam tahapan pilkada bukan berarti tidak ada pelanggaran, karena atribut yang dipasang bakal pasangan calon peserta pilkada di daerahnya juga parpol banyak yang melanggar ketertiban umum.

Setelah tahapan pilkada juga Pilgub Jawa Timur pada 15 Februari 2018, lanjut dia, panwaslu memiliki kewenangan melakukan pengawasan terkait pelanggaran administrasi, kode etik dan pelanggaran pidana yang bisa dilakukan penyelenggaran pemilu dan kontestan.

Hanya saja, kata dia, panwaslu dalam melakukan pengawasan juga bergantung dengan ketentuan baik pelanggaran berdasarkan temuan di lapangan atau berdasarkan laporan masyarakat atau tim sukses pasangan peserta pilkada maupun pihak lainnya.

 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

21 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

1 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.