Kategori: News

PILKADA JATIM : Bawaslu Cari Anggota Panwaslu yang Berintegritas

Pilkada Jatim, seluruh calon anggota Panwaslu se-Karesidenan Madiun ikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Madiunpos.com, MADIUN -- Seluruh calon anggota Panwaslu se-Keresidenan Madiun mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur di Hotel Sun City Kota Madiun, Senin (7/8/2017). Dalam uji kelayakan itu, Bawaslu mencari anggota Panwaslu berintegritas.

Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan di Jawa Timur dibagi menjadi empat zona. Wilayah Keresidenan Madiun merupakan zona IV yang meliputi Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Magetan.

Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto, mengatakan Bawaslu Jatim telah menerima hasil seleksi enam besar calon anggota dari 38 kabupaten/kota se-Jatim. "Calon anggota Panwaslu ini akan bertugas pada saat pelaksanaan Pilkada, Pileg, dan Pilpres," kata dia.

Dari enam calon anggota Panwaslu tersebut, akan dilakukan uji kepatutan dan kelayakan hingga mendapat tiga orang terpilih. Hasil uji kelayakan ini bisa diketahui hingga pekan ketiga bulan Agustus 2017.

Dalam seleksi ini, kata Sufyanto, seluruh anggota akan digali potensi kapasitasnya mengenai Pemilu dan integritasnya. Seluruh calon anggota juga akan melihat rekam jejak peserta untuk mengetahui integritasnya.

Menurut dia, untuk menjadi anggota Panwaslu tidak hanya memahami dan mengetahui tentang Pemilu saja, tetapi integritas calon juga sangat penting untuk diperhatikan.

Integritas calon anggota Panwaslu bisa dilacak dari rekam jejaknya, klarifikasi ke peserta, dan masukan dari masyarakat. Apabila masih dibutuhkan, Tim Bawaslu Jatim akan melakukan investigasi ke lapangan. Jika hasil investigasi masih belum cukup meyakinkan untuk membuat keputusan, Bawaslu Jatim bisa konsultasi di Bawaslu RI dan dewan kehormatan penyelenggara Pemilu.

"Sangat penting untuk memilih anggota Panwaslu yang memiliki integritas. Sebab dalam undang-undang yang baru, Panwaslu ditetapman menjadi badan pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota dari lembaga ad hoc menjadi lembaga tetap," jelas dia.

Dia menuturkan anggota Panwaslu juga memiliki kewenangan yang baru jika terjadi sengketa. Dia mencontohkan jika terjadi sengketa dalam proses Pemilu dan ditemukan money politics, pengawas berhak melakukan diskualifikasi terhadap peserta Pemilu yang bermasalah.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

2 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

3 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

4 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.