Kategori: News

PILKADA JATIM : Bawaslu Cari Anggota Panwaslu yang Berintegritas

Pilkada Jatim, seluruh calon anggota Panwaslu se-Karesidenan Madiun ikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Madiunpos.com, MADIUN -- Seluruh calon anggota Panwaslu se-Keresidenan Madiun mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur di Hotel Sun City Kota Madiun, Senin (7/8/2017). Dalam uji kelayakan itu, Bawaslu mencari anggota Panwaslu berintegritas.

Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan di Jawa Timur dibagi menjadi empat zona. Wilayah Keresidenan Madiun merupakan zona IV yang meliputi Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Magetan.

Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto, mengatakan Bawaslu Jatim telah menerima hasil seleksi enam besar calon anggota dari 38 kabupaten/kota se-Jatim. "Calon anggota Panwaslu ini akan bertugas pada saat pelaksanaan Pilkada, Pileg, dan Pilpres," kata dia.

Dari enam calon anggota Panwaslu tersebut, akan dilakukan uji kepatutan dan kelayakan hingga mendapat tiga orang terpilih. Hasil uji kelayakan ini bisa diketahui hingga pekan ketiga bulan Agustus 2017.

Dalam seleksi ini, kata Sufyanto, seluruh anggota akan digali potensi kapasitasnya mengenai Pemilu dan integritasnya. Seluruh calon anggota juga akan melihat rekam jejak peserta untuk mengetahui integritasnya.

Menurut dia, untuk menjadi anggota Panwaslu tidak hanya memahami dan mengetahui tentang Pemilu saja, tetapi integritas calon juga sangat penting untuk diperhatikan.

Integritas calon anggota Panwaslu bisa dilacak dari rekam jejaknya, klarifikasi ke peserta, dan masukan dari masyarakat. Apabila masih dibutuhkan, Tim Bawaslu Jatim akan melakukan investigasi ke lapangan. Jika hasil investigasi masih belum cukup meyakinkan untuk membuat keputusan, Bawaslu Jatim bisa konsultasi di Bawaslu RI dan dewan kehormatan penyelenggara Pemilu.

"Sangat penting untuk memilih anggota Panwaslu yang memiliki integritas. Sebab dalam undang-undang yang baru, Panwaslu ditetapman menjadi badan pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota dari lembaga ad hoc menjadi lembaga tetap," jelas dia.

Dia menuturkan anggota Panwaslu juga memiliki kewenangan yang baru jika terjadi sengketa. Dia mencontohkan jika terjadi sengketa dalam proses Pemilu dan ditemukan money politics, pengawas berhak melakukan diskualifikasi terhadap peserta Pemilu yang bermasalah.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

7 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.