Kategori: News

PILKADA MADIUN 2018 : Cawali Kota Madiun Maidi Ditegur Panwaslu terkait Baliho

Pilkada Madiun 2018, Panwaslu Kota Madiun memberikan surat teguran kepada Sekda Madiun soal pemasangan baliho.

Madiunpos.com, MADIUN -- Panwaslu Kota Madiun menegur salah satu calon wali kota Madiun yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi. Calon wali kota ini dianggap menyalahi aturan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan Panwaslu telah memberikan surat teguran kepada calon wali kota, Maidi, terkait pemasangan baliho bergambar dirinya di sejumlah titik. Selain memberikan teguran tertulis, pihaknya juga telah menegur secara lisan kepada yang bersangkutan.

Sebelum Maidi mendaftar sebagai calon wali kota Madiun, di sejumlah titik di Kota Madiun telah terpasang sejumlah baliho bergambar foto Maidi.

Kokok menilai pemasangan baliho tersebut setidaknya melanggar dua aturan yaitu UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU Pasal 70 ayat (1) huruf b, menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota kepolisian negera Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Selain aturan itu, Maidi juga dianggap melanggar Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pemilihan Legislatif 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Dalam aturan ini disebutkan berdasarkan peraturan pemerintah No. 42/2004 Pasal 11 huruf c menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah keberpihakan pada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik parktis/berafiliasi dengan partai politik.

Menurut Kokok ASN dilarang melakukan pendekatan terhadpa partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Selain itu, ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

"Titik pelanggarannya yaitu berdasar surat dari Menpan. ASN tidak boleh memasang baliho untuk meminta dukungan," kata dia di Gedung Diklat Kota Madiun, Selasa (16/1/2018).

Kokok menyampaikan Panwaslu telah mengimbau Satpol PP untuk menurunkan baliho-baliho yang bergambar Maidi.

Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada Maidi, kata dia, itu bukan menjadi ranah Panwaslu. Tetapi itu menjadi kewenangan majelis ASN.

Pihaknya juga telah berbincang dengan wali kota soal pembentukan Majelis ASN ini. "Pembentukan Majelis ASN ini penting. Karena tidak hanya mengawasi ASN yang nyalon. Tetapi untuk mengawasi ASN secara keseluruhan," jelas dia.

Untuk pembentukan Majelis ASN sebenarnya bisa dilakukan oleh Pemkot Madiun sendiri. Namun, mengingat yang mencalonkan diri adalah Sekda sehingga pembentukan Majelis ASN diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Kita tidak punya sanksi untuk itu. Tetapi, setelah ada teguran ini ada beberapa baliho besar yang sudah diturunkan. Kita juga maish berkoordinasi dengan tim suksesnya karena masih ada banner yang terpasang," kata Kokok.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

7 jam ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

2 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

3 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

3 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

4 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.