Kategori: News

PILKADA MADIUN 2018 : Dana Kampanye Calon Wali Kota Madiun Dibatasi Rp11 Miliar

Pilkada Madiun 2018, dana kampanye untuk paslon wali kota Madiun dibatasi maksimal Rp11 miliar.

Madiunpos.com, MADIUN -- Dana kampanye untuk pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Madiun dibatasi maksimal Rp11 miliar per paslon. Paslon juga berhak menerima sumbangan dari kelompok atau partai politik dan perseorangan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun Sukamto mengatakan ada batasan dana kampanye untuk masing-masing palson.

Setelah melalui perhitungan sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2017 diputuskan untuk dana kampanye masing-masing paslon adalah maksimal Rp11 miliar. "Batasan masing-masing paslon Rp11 miliar. Tidak boleh lebih dari itu," jelas dia, Jumat (9/2/2018).

Sukamto menuturkan dana kampanye tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti rapat umum, pembuatan alat peraga kampanye, jasa konsultasi, dan lainnya. Seluruh penggunaan dana kampanye ini wajib dilaporkan ke KPU.

Dia menuturkan ada tiga laporan yang harus diserahkan paslon kepada KPU. Pertama laporan awal dana kampanye yaitu untuk membantau berapa dana yang sudah dikeluarkan selama paslon mendaftar hingga penetapan paslon.

Kedua laporan mengenai sumbangan dana kampanye yang dari luar paslon bisa dari perseorangan maupun kelompok atau parpol.

Yang ketiga, kata dia, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Jadi seluruh dana kampanye yang diterima harus terdata dan pengeluarannya untuk apa juga harus didata.

Menurut dia, pengeluaran paling banyak biasanya ada di rapat umum karena melibatkan banyak orang dengan jumlah mencapai 15.000 orang. Dalam rapat umum ini, paslon diperbolehkan memberikan bantuan transportasi.

"Dengan catatan tidak diberikan secara tunai. Melainkan diberikan seperti dalam bentuk kupon BBM. Itu boleh," jelas Sukamto.

Untuk sumbangan dana kampanye yang bersumber dari parpol atau gabungan parpol maksimal Rp750 juta per paslon. Sedangkan dana kampanye yang berasal dari perseorangan maksimal Rp75 juta per paslon.

Seluruh dana kampanye yang masuk nantinya harus tercantum dalam laporan dana kampanye. Kemudian penggunaan dana tersebut juga harus disebutkan secara rinci.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

4 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

4 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.