Kategori: News

PILKADA MADIUN 2018 : Dana Kampanye Calon Wali Kota Madiun Dibatasi Rp11 Miliar

Pilkada Madiun 2018, dana kampanye untuk paslon wali kota Madiun dibatasi maksimal Rp11 miliar.

Madiunpos.com, MADIUN -- Dana kampanye untuk pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Madiun dibatasi maksimal Rp11 miliar per paslon. Paslon juga berhak menerima sumbangan dari kelompok atau partai politik dan perseorangan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun Sukamto mengatakan ada batasan dana kampanye untuk masing-masing palson.

Setelah melalui perhitungan sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2017 diputuskan untuk dana kampanye masing-masing paslon adalah maksimal Rp11 miliar. "Batasan masing-masing paslon Rp11 miliar. Tidak boleh lebih dari itu," jelas dia, Jumat (9/2/2018).

Sukamto menuturkan dana kampanye tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti rapat umum, pembuatan alat peraga kampanye, jasa konsultasi, dan lainnya. Seluruh penggunaan dana kampanye ini wajib dilaporkan ke KPU.

Dia menuturkan ada tiga laporan yang harus diserahkan paslon kepada KPU. Pertama laporan awal dana kampanye yaitu untuk membantau berapa dana yang sudah dikeluarkan selama paslon mendaftar hingga penetapan paslon.

Kedua laporan mengenai sumbangan dana kampanye yang dari luar paslon bisa dari perseorangan maupun kelompok atau parpol.

Yang ketiga, kata dia, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Jadi seluruh dana kampanye yang diterima harus terdata dan pengeluarannya untuk apa juga harus didata.

Menurut dia, pengeluaran paling banyak biasanya ada di rapat umum karena melibatkan banyak orang dengan jumlah mencapai 15.000 orang. Dalam rapat umum ini, paslon diperbolehkan memberikan bantuan transportasi.

"Dengan catatan tidak diberikan secara tunai. Melainkan diberikan seperti dalam bentuk kupon BBM. Itu boleh," jelas Sukamto.

Untuk sumbangan dana kampanye yang bersumber dari parpol atau gabungan parpol maksimal Rp750 juta per paslon. Sedangkan dana kampanye yang berasal dari perseorangan maksimal Rp75 juta per paslon.

Seluruh dana kampanye yang masuk nantinya harus tercantum dalam laporan dana kampanye. Kemudian penggunaan dana tersebut juga harus disebutkan secara rinci.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

7 menit ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

21 jam ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

5 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

7 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.