Pilkada Madiun 2018, baliho berisi foto serta visi dan misi bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota memadati Kota Madiun.
Madiunpos.com, MADIUN -- Penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Madiun masih sekitar 10 hari lagi dan masa kampanye juga belum dimulai, tetapi baliho bakal paslon sudah tersebar di sejumlah area publik di Kota Madiun.
Namun, panitia pengawas Pemilu setempat tidak bisa berkutik karena saat ini para bakal calon belum ditetapkan secara resmi menjadi peserta Pilkada Madiun 2018.
Pantauan Madiunpos.com beberapa hari terakhir, di sejumlah titik di Kota Madiun ada puluhan baliho dan banner bergambar pasangan calon beserta visi dan misi terpajang di area publik.
Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengakui saat ini ada banyak baliho dan banner bakal calon wali kota dan wakil wali kota Madiun yang terpasang di area publik. Namun, Panwaslu tidak dapat berbuat banyak soal pemasangan itu karena saat ini belum masuk kampanye.
"Sesuai regulasi, Panwas memiliki wewenang saat mereka ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada Kota Madiun 2018," kata Kokok, Jumat (2/2/2018).
Dia menuturkan saat ini perangkat aturan yang bisa menindak baliho tersebut adalah aturan internal daerah seperti perda. Aturan itu mengatur lokasi mana saja yang diperbolehkan dan pembayaran pajak reklame.
"Pemasangan baliho itu disamakan iklan. Mereka harus bayar pajak," jelas dia.
Kokok menyampaikan Panwaslu saat ini hanya bisa melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan ketika ada baliho yang melanggar penempatan. Seperti baliho dipasang di sekitar lembaga pendidikan, kantor pemerintahan, hingga di tempat ibadah.
Beberapa waktu lalu, kata dia, Satpol PP juga telah menertibkan baliho bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Khofifah dan Emil Dardak yang dipasang di sekitar lembaga pendidikan dan markas militer.
Lebih lanjut, dia menegaskan di Pilkada Kota Madiun tahun ini ada aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi bakal calon. Untuk itu, dia mengimbau kepada bakal calon tersebut tidak memasang baliho atau reklame apa pun.
"Kalau ASN bukan aturan pemasangan balihonya. Tetapi ASN memang tidak boleh mempromosikan dirinya," ujar dia.
Diberitakan, bakal calon wali kota dan wakil wali kota Madiun yang telah mendaftar meliputi paslon jalur perseorangan Harryadin Mahardika dan Arief Rahman; paslon yang diusung PKS, Gerindra, dan Golkar yaitu Yusuf Rohana dan Bambang Wahyudi; serta paslon yang diusung PDIP, PKB, PAN, PPP, dan Demokrat yaitu Maidi dan Inda Raya.
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More
Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More
This website uses cookies.