Pinjam Mobil Malah Digadaikan, Pria di Ponorogo Ditahan Polisi

Seorang pria ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Ponorogo karena telah menggadaikan mobil yang dipinjamnya.

Pinjam Mobil Malah Digadaikan, Pria di Ponorogo Ditahan Polisi Ilustrasi pencuri mobil. (JIBI/solopos.com)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang pria ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Ponorogo karena telah menggadaikan mobil yang dipinjamnya. Pria berinisial GNF itu pun terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

    Kapolsek Ponorogo, AKP Haryo Kusbiantoro, mengatakan pelaku ditangkap oleh petugas kepolisian pada Kamis (18/6/2020) setelah korban melaporkan kasus tersebut.

    Dia menuturkan kejadian ini bermula saat GNF pada Sabtu (23/5/2020) datang ke rumah korban di Jl. Mangga, Kelurahan Keniten, Ponorogo untuk meminjam mobil. Pelaku meminjam mobil Isuzu Phanter berpelat nomor Ae 1173 SC itu dengan jangka waktu sepekan.

    Selamat Hari Jadi Ke-102 Kota Madiun! Usia Boleh Tua, Penampilan Harus Muda

    “Pelaku meminjam mobil itu untuk keperluan Lebaran ke Jogjakarta selama sepekan,” kata dia, Sabtu (20/6/2020).

    Tetapi setelah batas waktu pinjam, pelaku belum juga mengembalikan mobil tersebut. Korban pun sudah mencoba menghubungi pelaku. Namun, pelaku justru tidak segera mengembalikan mobil tersebut dan beralasan bahwa mobil yang dipinjam dibawa ke Tulungagung.

    “Pelaku juga tidak memberikan kejelasan. Selalu menghindar dan beralasan masih di luar kota. Tetapi pelaku ini tetap berjanji akan mengembalikan,” ujar kapolsek.

    Sebenarnya antara pelaku dan korban sudah beberapa kali bertemu. Namun, pelaku tetap tidak mengembalikan mobil tersebut. Hingga akhirnya diketahui bahwa mobil tersebut telah digadaikan pelaku.

    Mengaku Paranormal, Pria di Ponorogo Sodomi 7 Pelajar

    “Pelaku sudah ditangkap dan sudah diperiksa oleh Unit Reskrim atas dugaan penipuan dan penggelapan sebuah mobil Isuzu Phanter milik korban,” kata Haryo.

    Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menggadaikan mobil tersebut. Barang bukti mobil berhasil diamankan petugas di Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo.

    Atas aksi penipuan dan penggelapan itu, pelaku akan dikenai Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

     

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.