Plt Bupati Tegaskan ASN Wajib Netral di Pilkada Ponorogo 2020

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Soedjarno, meminta kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk netral di Pilkada Kabupaten Ponorogo tahun 2020.

Plt Bupati Tegaskan ASN Wajib Netral di Pilkada Ponorogo 2020 Plt Bupati Ponorogo, Soedjarno, memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Mengantisipasi Penyebaran Covid-19 dan Netralitas ASN dalam rangka pelaksanaan Pilkada Ponorogo di Gedung Sasana Praja, Kamis (8/10/2020). (Istimewa/Pemkab Ponorogo)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Soedjarno, meminta kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk netral di Pilkada Kabupaten Ponorogo tahun 2020. ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas.

    Hal itu disampaikam Soedjarno saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Mengantisipasi Penyebaran Covid-19 dan Netralitas ASN dalam rangka pelaksanaan Pilkada Ponorogo di Gedung Sasana Praja, Kamis (8/10/2020).

    Dia menyampaikan ASN memang memiliki hak pilih saat Pilkada. Tetapi, ASN dilarang berpolitik praktis dan dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah. Seperti terlibat dalam kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, maupun kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah sati paslon dalam bentuk apapun.

    Soedjarno menuturkan ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ini bisa mendapatkan sanksi yang tegas. Karena pelanggaran netralitas ini termasuk pelanggaran berskala sedang.

    "Termasuk pelanggaran sedang. Sanksinya mulai dari penurunan gaji berkala selama satu tahun, penurunan pangkat selama satu tahun, dan ada pula lepas jabatan. Pelanggaran yang terjadi langsung dilaporkan Bawaslu ke KASN nantinya," jelas dia yang dikutip dari siaran pers Pemkab Ponorogo.

    Soedjarno menuturkan sejumlah aturan menjadi dasar bagi sikap para ASN dalam Pilkada. Yaitu UU nomor 5 tahun 2014, PP 53 tahun 2010, Peraturan MenPAN-RB, aturan dari Komisi ASN (KASN) hingga Badan Kepegawaian Negera (BKN).

    Seluruh ASN di semua level wajib netral dalam Pilkada tahun ini. Saat ini tahapan Pilkada sudah berjalan.

    “ASN itu dituntut profesional dan ikut menegakkan demokrasi. Jangan sampai ASN melanggar netralitas. Sebab, dalam banyak tengarai, ASN yang tidak netral ujung-ujungnya adalah KKN. Sebuah sikap yang tidak profesional,” kata dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.