PN Surabaya Bebaskan 4 Pentolan MeMiles, Member Langsung Sujud Syukur

Koordinator member MeMiles Putri Arista mengaku sujud syukur dilakukan atas vonis yang sudah ditunggu-tunggu oleh para member. Menurur dia, MeMiles memberikan transparansi kepada member dalam bisnis.

PN Surabaya Bebaskan 4 Pentolan MeMiles, Member Langsung Sujud Syukur Member MeMiles sujud syukur setelah empat pentolannya divonis bebas oleh PN Surabaya. (Detikcom-Amir Baihaqi)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali memvonis bebas terdakwa kasus MeMiles. Kali ini vonis bebas dijatuhkan kepada empat terdakwa yang merupakan anak buah bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay.

    Seusai hakim mengetuk palu tanda sidang selesai, puluhan member MeMiles yang kompak mengenakan kaus berwarna oranye langsung keluar ke halaman PN Surabaya. Mereka tampak saling peluk, bernyanyi Indonesia Raya, dan langsung melakukan sujud syukur.

    Koordinator member MeMiles Putri Arista mengaku sujud syukur itu dilakukan atas vonis yang sudah ditunggu-tunggu oleh para member. Sebab, selama ini MeMiles memberikan transparansi kepada member dalam bisnis yang dilakukannya.

    Di Balik Keindahannya, 6 Tempat di Pulau Jawa Ini Terkenal Mistis dan Angker

    "Para terdakwa telah divonis bebas. Inilah yang ditunggu-tunggu kami terutama masyarakat Indonesia, khususnya member MeMiles. Karena apa? Di MeMiles yang memberikan bisnis secara transparan maupun hadiah reward-nya," ujar Putri kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).

    "Jadi, mau kita iklan, mau ambil atau tidak promo itu it's OK. Tak masalah," tambahnya.

    Menurut Putri, dengan telah divonis bebas seluruh terdakwa, ia berharap MeMiles bisa beroperasi dan lebih berhati-hati lagi dalam mengelola bisnisnya. Sehingga ke depan MeMiles akan lebih baik dan bisa membawa manfaat kepada masyarakat.

    Gatot Sebut Pendemo KAMI Jatim Bayaran, Mahasiswa Ngaku Dibayar Rp100.000

    "Yang dilakukan setelah ini, mungkin owner-nya akan mengatur lebih baik lagi, yang lebih hati-hati lagi, sehingga MeMiles ini akan semakin maju lagi semakin dikenal orang dan bermanfaat," tandas Putri.

    Empat terdakwa MeMiles anak buah diputus bebas. Sebelumnya, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay juga telah diputus bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.

    Keempat terdakwa itu yakni Fatah Suhanda, Martini Luisa alias dr Eva, Sri Windyaswati alias Wiewied, dan Prima Handika. Adapun seluruh terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan karena digelar secara telekonferensi yang dipimpin Sunarto sebagai hakim ketua.

    Dalang Kerusuhan Mertodranan Solo Tertangkap, Perannya Menyurvei dan Menghasut Massa



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.