Polda Jatim Buka Posko Pengaduan Korban Fetish
Posko pengaduan bagi para korban fetish kain jarik dibuka sebagai tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Jatim.
Madiunpos.com, SURABAYA – Kabar “Fetish Kain Jarik” yang viral di Twitter membuat Polda Jatim bergerak. Mereka membuka posko pengaduan bagi para korban predator fetish.
Hal ini dilakukan lantaran sang predator sudah lama beraksi sehingga diyakini jumlah korbannya pun banyak. Pelaku yang diketahui bernama Gilang ini merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Unair.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dan bersinergi dengan Ditreskrimum Polda Jatim membuka layanan posko pengaduan secara langsung. Tentunya kita akan berikan nomor telepon dan juga aplikasi di Whatsapp nomornya 082143578532,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (3/8/2020), seperti dilansir detik.com.
Adapun tujuan dibukanya posko pengaduan ini, kata Trunoyudo, untuk memberikan jalur khusus kepada korban agar merasa terlindungi. Pihaknya juga akan merahasiakan identitas korban yang melapor.
“Ini dalam rangka untuk memberikan suatu jalur khusus pengaduan sehingga bisa terlindungi. Sehingga bisa dirahasiakan khususnya dalam bentuk program perlindungan saksi awal dari penyidik. Nanti kita koordinasikan juga dengan komisi perlindungan,” jelasnya.
Trunoyudo juga menambahkan pihaknya telah bekerja sama dengan Unair untuk menyelidiki kasus fetish yang melibatkan mahasiswa mereka. Ia akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan melalui posko pengaduan ini.
“Penyelidikan ini kan sudah dilakukan sejak awal, tahap berikutnya penyelidikan akan berfokus ke arah mengumpulkan alat bukti sehingga nanti bisa lakukan proses penyelidikan,” tuturnya.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.