Polda Jatim Sita 8,4 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia, Modus Dibungkus Teh Herbal

Polda Jawa Timur (Jatim) menyita sedikitnya 8,4 kilogram sabu-sabu asal jaringan Malaysia.

Polda Jatim Sita 8,4 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia, Modus Dibungkus Teh Herbal Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus kemasan teh China saat merilis kasus pengungkapan peredaran narkotika di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (26/8/2020). (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Polda Jawa Timur (Jatim) menyita sedikitnya 8,4 kilogram sabu-sabu asal jaringan Malaysia. Peredaran sabu-sabu dari negeri jiran itu masih sama yakni dibungkus memakai teh China.

    Sabu-sabu itu disita disita dari dua jaringan yakni jaringan Jakarta asal Malaysia dan jaringan Pasuruan asal Jakarta. Dari jaringan polisi menangkap seorang tersangka Hari Junanto, warga Surabaya, sebagai kurir dan pengedar.

    "Yang pertama untuk jaringan Jakarta kami dapati barang bukti 5,3 kilogram," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dilansir Antara, Rabu (26/8/2020).

    Sedangkan, dari jaringan kedua, polisi menangkap dua tersangka yakni Lugianto asal Gempol, Pasuruan dan Nafiin Saiful Anam, asal Jombang.

    Keduanya berperan sebagai kurir dan pengedar. Dari tangan keduanya pula polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3,1 kilogram.

    Berkaus Hijau, Pemancing Asal Blitar Tewas Tergulung Ombak di Pantai Keben

    "Kemudian yang kedua ada jaringan dari Pasuruan yang didapat barangnya dari Jakarta. Barang bukti yang diamankan oleh penyidik sebanyak 3,1 kilogram. Untuk proses penyidikan kami mengamankan 5,3 kilogram tambah 3,1 jadi totalnya 8,4 kilogram," imbuh dia.

    Dibungkus Kemasan Teh China

    Trunoyudo menjelaskan modus pengiriman sabu-sabu asal Malaysiai itu masih sama yakni dibungkus dengan kemasan teh herbal. Dalam kemasan itu tertulis bahasa latin dan China.

    "Kemasan dan isinya bukan produk dari Indonesia. Karena ini berasal dari paket dari Malaysia. Setelah dijemput, mereka baru melakukan edar," urai dia.

    Tak hanya itu, jaringan narkoba asal Malaysia pun masih banyak beredar di Jatim melalui pintu masuk dari jalur darat, laut, dan udara. Beberapa wilayah itu seperti di Surabaya, Madura dan hampir di semua kabupaten/kota di Jatim.

    Ketiga tersangka itu dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang tentang narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    Siapkan Rp15 M, Pemkab Malang Bakal Pasang Wifi Gratis di Tiap Desa



    Editor : Cahyadi Kurniawan

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.