Kategori: News

Polisi Madiun Larang Bengkel Motor Jual Knalpot Brong

Polisi melakukan sosialisasi larangan penjualan knalpot brong di sejumlah bengkel motor di Kota Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN -- Seluruh bengkel sepeda motor di Kota Madiun dilarang menjual knalpot brong. Hal ini karena knalpot brong sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat.

Aparat Satlantas Polres Madiun Kota melakukan sosialisasi ke sejumlah bengkel sepeda motor di Kota Madiun terkait larangan menjual knalpot brong, Rabu (21/12/2016). Kegiatan sosialisasi ini dilakukan menjelang Operasi Lilin Semeru 2016 pada 23 Desember 2016 hingga 11 Januari 2017.

Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Purwanto Sigit Raharjo, mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu suara knalpot brong yang dipakai pengguna. Selain membuat bising, penggunaan knalpot brong juga melanggar aturan.

Sigit mengancam akan menindak tegas dan langsung setiap pengendara motor yang memakai knalpot brong saat malam pergantian tahun nanti. Penindakan itu yakni dengan memberi surat tilang dan sepeda motor itu yang menggunakan knalpot brong akan disita. Pemilik motor baru bisa mengambilnya setelah perayaan Tahun Baru dengan syarat saat mengambil harus membawa knalpot yang sesuai spesifikasi.

"Selain itu pemilik sepeda motor berknalpot brong juga harus membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya itu," jelas dia kepada wartawan, Rabu.

Sigit menuturkan pengguna motor berknalpot brong melanggar Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu dijelaskan pengendara motor yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan akan ditindak.

"Pengendara sepeda motor berknalpot bromg juga bisa dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000," jelas dia.

Dalam Operasi Lilin Semeru 2016, Satlantas Polres Madiun Kota akan menyiagakan 85 personel yang dibagi di lima titik pos pengamanan. Lima titik pos itu adalah Jl. Pahlawan, Alun-alun Kota Madiun, Suncity, Terminal Madiun, dan Stasiun Kota Madiun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan knalpot standar karena knalpot brong dapat memancing situasi tidak kondusif dan mengganggu pengguna jalan lainnya," terang dia.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

10 jam ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

6 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.