Kategori: News

Polisi Madiun Larang Bengkel Motor Jual Knalpot Brong

Polisi melakukan sosialisasi larangan penjualan knalpot brong di sejumlah bengkel motor di Kota Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN -- Seluruh bengkel sepeda motor di Kota Madiun dilarang menjual knalpot brong. Hal ini karena knalpot brong sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat.

Aparat Satlantas Polres Madiun Kota melakukan sosialisasi ke sejumlah bengkel sepeda motor di Kota Madiun terkait larangan menjual knalpot brong, Rabu (21/12/2016). Kegiatan sosialisasi ini dilakukan menjelang Operasi Lilin Semeru 2016 pada 23 Desember 2016 hingga 11 Januari 2017.

Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Purwanto Sigit Raharjo, mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu suara knalpot brong yang dipakai pengguna. Selain membuat bising, penggunaan knalpot brong juga melanggar aturan.

Sigit mengancam akan menindak tegas dan langsung setiap pengendara motor yang memakai knalpot brong saat malam pergantian tahun nanti. Penindakan itu yakni dengan memberi surat tilang dan sepeda motor itu yang menggunakan knalpot brong akan disita. Pemilik motor baru bisa mengambilnya setelah perayaan Tahun Baru dengan syarat saat mengambil harus membawa knalpot yang sesuai spesifikasi.

"Selain itu pemilik sepeda motor berknalpot brong juga harus membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya itu," jelas dia kepada wartawan, Rabu.

Sigit menuturkan pengguna motor berknalpot brong melanggar Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu dijelaskan pengendara motor yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan akan ditindak.

"Pengendara sepeda motor berknalpot bromg juga bisa dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000," jelas dia.

Dalam Operasi Lilin Semeru 2016, Satlantas Polres Madiun Kota akan menyiagakan 85 personel yang dibagi di lima titik pos pengamanan. Lima titik pos itu adalah Jl. Pahlawan, Alun-alun Kota Madiun, Suncity, Terminal Madiun, dan Stasiun Kota Madiun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan knalpot standar karena knalpot brong dapat memancing situasi tidak kondusif dan mengganggu pengguna jalan lainnya," terang dia.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.