Polisi Magetan Ungkap Penyembunyian Kendaraan Hasil Penggelapan

Polisi Magetan Ungkap Penyembunyian Kendaraan Hasil Penggelapan Wartawan mengambil gambar gudang bergaris polisi milik tersangka penadah, Jaken Benedictus Sinurat, di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Magetan, Jawa Timur, Minggu (10/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

    Polisi Magetan menangkap tersangka penadah kendaraan hasil penggelapan.

    Madiunpos.com, MAGETAN — Polisi Magetan mengungkap tempat penyembunyian kendaraan-kendaraan bermotor yang sebagian di antaranya diduga merupakan hasil kejahatan di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Magetan, Jawa Timur.

    Gudang penyimpanan banyak kendaraan bermotor tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) itu, menurut Kantor Berita Antara, terungkap setelah polisi menangkap Jaken Benedictus Sinurat, 42, yang disangka sebagai penadah kendaraan hasil penggelapan. Penggeledahan gudang yang itu, menurut laman aneka berita Detikcom, berawal dari laporan penipuan dan penggelapan di Polres Ponorogo.

    Laporan yang diterima Polres Ponorogo itu terkait dengan penggelapan lima mobil rental milik Taufan Suprayitnanto yang disewa oleh OA. "Setelah ditindaklanjuti, dua mobil Avanza ditemukan di wilayah Nganjuk dan satu mobil di sebuah gudang bersama puluhan mobil dan ratusan sepeda motor itu," ungkap Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP Harijadi kepada Detikcom, Minggu (10/1/2016).

    Modus operandi yang dilakukan OA yang kini buron, adalah meminjam lima unit mobil dengan kesepakatan sewa selama 10 hari. Nyatanya, saat masa sewa berakhir, mobil-mobil itu tidak dikembalikan. Bahkan uang jasa sewa belum ia bayar.

    "Ternyata mobil-mobil korban ada yang digadaikan ke JBS yang merupakan pemilik gudang," imbuh Harijadi.

    Jaken Benedictus Sinurat kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka penadah sesuai Pasal 480 KUHP. "Kini sedang kami lakukan pendataan. Kami menyita 168 sepeda motor dan 56 mobil yang diduga hasil kejahatan," lanjutnya.

    Ditambahkan Harijadi, kendati penggeledahan gudang berisi 56 mobil berbagai jenis serta 168 sepeda motor itu merupakan pengembangan kasus penipuan dan penggelapan, namun belum tentu semua mobil merupakan hasil kejahatan. "Jadi, ratusan motor dan puluhan mobil itu belum tentu hasil kejahatan maupun hasil curanmor seperti kabar yang tersebar," tegas Harijadi.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
    KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.