Polisi Salah Sasaran Gerebek Anggota TNI di Malang Berujung Penangkapan ASN

Salah gerebek anggota TNI, polisi kemudian menangkap aparatur sipil negara (ASN) tersangka pemakai sabu-sabu.

Polisi Salah Sasaran Gerebek Anggota TNI di Malang Berujung Penangkapan ASN Polisi menunjukkan barang bukti kasus narkoba yang sempat salah sasaran. (Istimewa)

    Madiunpos.com, MALANG - Peristiwa penggerebekan yang dilakukan Satreskoba Polresta Malang Kota di Hotel Regent Park sempat salah sasaran. Empat anggota menggerebek seorang kolonel dari TNI AD. Polisi pun menangkap salah seorang tersangka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).

    Penggerebekan salah sasaran itu berawal saat Satresnarkoba Polresta Malang menangkap FN dan CR di Jl L.A. Sucipto, Blimbing, Kota Malang. Diketahui, penangkapan dua perempuan itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka berinisial F yang telah ditangkap sebelumnya.

    "Dari tangan kedua tersangka perempuan, berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah ekstasi. Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan interogasi terhadap keduanya," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Malang, Minggu (28/3/2021).

    Pelaku Bom Bunuh Diri Depan Gereja Katedral Makassar Teridentifikasi Kelompok JAD

    Gatot menambahkan dari hasil interogasi, dua tersangka perempuan itu mengaku mendapat ekstasi dari seorang laki-laki berinisial IL. Petugas pun melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan komunikasi dengan menggunakan handphone milik FN.

    "Lalu anggota Satresnarkoba Polresta Malang melakukan pengembangan, dengan cara berkomunikasi ke saudara IL melalui WhatsApp. Dari IL inilah, adanya perubahan informasi yang diberikan kepada pihak Satresnarkoba Polresta Malang Kota," papar Gatot.

    Gatot menyebut IL memberikan informasi yang menyesatkan kepada polisi.

    Ngaku Istirahat, 2 Sales Tepergok Mesum di Masjid di Blitar

    ASN Ditangkap

    "Namun saat diperjelas lagi, ternyata berubah. Dari yang awalnya di kamar nomor 619, ternyata mengaku berada di kamar nomor 419. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di kamar nomor 419, ternyata yang bersangkutan tidak ada. Yang ada di kamar itu, hanyalah seorang tamu hotel," papar Gatot.

    Diketahui, tamu hotel yang menginap di kamar nomor 419 adalah seorang perwira TNI berpangkat kolonel, yakni Kol Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad).

    Kendati penangkapan salah sasaran ini sempat ramai, namun polisi telah meminta maaf dan telah mendapatkan maaf. Hubungan Polri dan TNI di Jatim ini disebut telah guyub rukun.

    Hujan Deras Bikin Jembatan Putus, 600 Warga di Magetan Terisolasi

    Ternyata IL sengaja mengelabui dan membohongi petugas. Saat kejadian, ternyata IL berada di kamar hotel nomor 415. Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menangkap IL di tempat lain.

    "Kemudian pada Kamis [25/3] pukul 05.00 WIB, ditangkaplah satu orang lagi dari hasil pengembangan tersangka FN dan CR. Satu orang tersangka yang ditangkap itu berinisial FR. Dari tersangka FR inilah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus psikotropika dan 20 bungkus ganja," ungkap Gatot.

    Seusai penangkapan FR, Satresnarkoba Polresta Malang melakukan pengembangan. Lalu pada Kamis (25/3/2021) pukul 13.30 WIB, satu tersangka lagi berinisial AH yang diketahui merupakan ASN ditangkap.

    Gak Ada Akhlak! Muda-Mudi Terciduk Mesum di Masjid Jelang Asar

    "Tersangka AH ditangkap di rumahnya, yang berada di daerah Kecamatan Blimbing. Dan tersangka AH ini merupakan seorang ASN. Peran AH adalah pengguna narkotika, namun masih kami lakukan pengembangan. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari AH adalah sabu-sabu seberat 1,5 gram," papar Gatot.

    Gatot mengungkapkan total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari enam tersangka ini berjumlah cukup banyak. Yakni empat poket sabu, 20 paket ganja, ineks dan sebuah HP. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman adalah lima tahun, sampai dengan 20 tahun penjara.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.