Polisi Tangkap Otak Penipuan Berkedok Investasi Di Ponorogo

Polres Ponorogo berhasil menangkap otak dari kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi.

Polisi Tangkap Otak Penipuan Berkedok Investasi Di Ponorogo Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, menunjukkan barang bukti kasus penipuan berkedok investasi CV Tri Manunggal Jaya, Selasa (3/3/2020). (detik.com)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Warga Ponorogo bisa bernapas lega. Pasalnya pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan berkedok bisnis investasi peternakan susu sapi perah yang dijalankan CV Tri Manunggal Jaya.

    Dilansir dari akun Instagram @ponorogo.update, Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo membekuk Galih Kusuma (GS), 40, yang diduga otak dari tindak kriminal tersebut. Polisi menangkap pelaku di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

    "Sejauh ini (otaknya) memang mengarah ke GS. Dia sebagai programmer dan pencetus ide," tutur Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, Selasa (3/3/2020), seperti dilansir detik.com.

    Ini Lho Batuk Sopan dan Cantik ala Ibu Wawali Madiun

    Arief mengatakan pelaku sempat bersembunyi di Jambi lalu melarikan diri ke apartemen Kalibata City Jakarta Selatan. Berkat informasi dari warga, akhirnya polisi memantau dan berhasil menangkap pelaku.

    Saat ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif dan terus mengembangkan kasus tersebut. Baik jumlah korban, kerugian maupun aset CV TMJ.

    Sebagai informasi tambahan peran Galih adalah merekrut direktur atau pemilik CV TMJ yang berinisial Hadi Suwito maupun bendahara Arie Setiawan untuk menjalankan perusahaan dan mencari pemilik modal agar mau berinvestasi. Hadi dan Arie sudah ditangkap. Polisi juga sudah menyita aset berupa tanah, perumahan, kantor CV TMJ, perhiasan emas dan batangan sekaligus mobil VW.

    Jauh-Jauh Datang Ke Solo, Wali Kota Surabaya Ajari Anak Jokowi

    Saat ini pihak kepolisian sedang menelusuri aset-aset lain yang diprediksi masih belum terlacak. Galik kini ditahan di Mapolres Ponorogo dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang encucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    Sampai saat ini terhitung 44 korban melapor ke Polres Ponorogo dengan total kerugian mencapai Rp400 milyar lebih.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.