Polisi Tangkap Remaja Ponorogo yang Edarkan Pil Terlarang

Seorang remaja laki-laki ditangkap aparat kepolisian Ponorogo karena mengedarkan obat-obatan terlarang jenis pil trihexyphenidyl.

Polisi Tangkap Remaja Ponorogo yang Edarkan Pil Terlarang Ilustrasi. (freepik)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang remaja laki-laki ditangkap aparat kepolisian Ponorogo karena mengedarkan obat-obatan terlarang jenis pil trihexyphenidyl.

    Remaja bernama Ahmad Syahri, 20, warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo itu ditangkap pada Senin (30/3/2020).

    Kapolsek Ponorogo, AKP Haryo Kusbiantoro, mengatakan polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang.

    Warga Madiun Yang Positif Covid-19 Adalah ASN Kemenag

    Sebelumnya, petugas dari Polsek Ponorogo menerima informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa remaja yang sedang minum-minuman keras di angkringan dekat lapangan Panahan Jl. Menur, Senin (30/3/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

    Atas informasi itu, petugas kemudian mendatangi tempat tersebut dan menemukan beberapa remaja yang sedang minun-minuman keras. Setelah digeledah ternyata polisi menemukam pil tryhexyphenidyl yang dibawa seoranh remaja.

    Pemkot Batasi Kendaraan Masuk Kota Madiun

    "Dari hasil pemeriksaan remaja bernama Marjiyanto itu mendapatkan obat-obatan itu dari pelaku," kata Kapolsek, Rabu (1/4/2020).

    Atas pengakuan itu, petugas pun melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil membekuknya di Simpang Lima Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Ponorogo. Dari penggeledahan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut.

    Kapolsek menyampaikan sejumlah barang bukti yang dibawa pelaku yaitu satu bungkus rokok berisi strip berisi 10 butir Trihexyphenidyl, satu bungkus rokok berisi 15 butir Trihexyphenidyl, dan 34 butir pil Trihexyphenidyl.

    "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.