PPKM Mikro Mulai 9 Februari, Ini Aturan Lengkap sesuai Inmendagri

Salah satunya adalah semua kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka di tingkat desa atau kelurahan otomatis wajib mengikuti aturan PPKM Mikro.

PPKM Mikro Mulai 9 Februari, Ini Aturan Lengkap sesuai Inmendagri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Detikcom-Puspen Kemendagri)

    Madiunpos.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021 tentang PPKM mikro. Aturan ini akan diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

    "Kami ingin sampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit sudah dikeluarkan, jadi [terbit] masih hari Sabtu," ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang disiarkan di YouTube BNPB, Minggu (7/2/2021).

    Aturan ini menjelaskan tentang penerapan PPKM mikro. Safrizal mengatakan Inmendagri ini berbeda dengan inmendagri yang sudah diterbitkan pada PPKM tahap kedua.

    Musim DBD, Begini Cara Membedakan Gejalanya dengan Covid-19

    Salah satunya adalah semua kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka di tingkat desa atau kelurahan otomatis wajib mengikuti aturan PPKM Mikro.

    "Seluruh kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka seluruh desa yang ada di kabupaten itu ditetapkan sebagai wilayah pelaksanaan PPKM Mikro. Jadi misal, kabupaten yang ditetapkan Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM Mikro. Bagi kabupaten kota yang enggak masuk dalam wilayah mikro, maka perintah pada kabupaten tersebut tetap jalankan arahan protokol kesehatan," katanya.

    Instruksi Mendagri ini juga mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home (WFH) menjadi 50 persen. Sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap berlangsung secara daring.

    Gunung Raung Keluarkan Asap Setinggi 2 Kilometer, Otoritas Bandara Harus Waspada

     

    Tanpa Toleransi

    Lalu, untuk aturan jam operasional mal juga diatur maksimal pukul 21.00 WIB/Wita tanpa toleransi.

    "Kalau tahap 2, ada jam 19.00, namun ada berlakukan jam toleransi sampai jam 20.00, kemudian tahap kedua ada toleransi jam 20.00 ke jam 21.00, pada PPKM mikro ini pemberlakuan pusat belanja dilakukan maksimal pukul 21.00 WIB atau Wita," tegasnya.

    Dine-in di restoran juga masih tetap dibatasi maksimal 50 persen. Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB.

    Korban Banjir di Jombang Pilih Tinggal di Tanggul Sungai Brantas

    Termasuk juga pembatasan di rumah ibadah yakni hanya diperbolehkan 50 persen dengan mewajibkan memakai masker.

    "Kemudian fasilitas umum, sosbud dihentikan sementara, kegiatan yang bisa timbulkan kerumunan dihentikan sementara," jelas Safrizal.

    Sedangkan transportasi umum diminta tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Safrizal meminta penumpang transportasi pendek tidak membuka masker dan jam operasional tetap dibatasi.

    Kaki Diamputasi, Pria di Mojokerto Ini Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

     

    Dibiayai Desa

    Instruksi Mendagri 3/2021 ini, lanjut Safrizal, kepala daerah tingkat provinsi hingga desa/kelurahan diminta bijak mengelola anggaran. Menurut Safrizal, dana PPKM mikro akan dibiayai oleh APBD Desa.

    "Untuk Inmendagri Nomor 3 segala kebutuhan tingkat desa akan dibiayai APBD Desa, di samping dana desa juga pendapatan lain desa yang dimasukkan dalam APBD Desa, kemudian tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota, jika kabupaten/kota belum alokasikan dana kelurahan, segera lakukan refocusing," jelasnya.

    Gubernur hingga kepala desa diminta menyiapkan teknis PPKM mikro di tiap wilayah. Kepala daerah diminta membuat posko hingga tingkat kelurahan atau desa untuk memastikan Inmendagri berjalan dengan baik.

    3 Kawasan di Jatim Ini Jadi Prioritas PPKM Mikro 9-22 Februari 2021



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.