Predator Anak di Bawah Umur Asal Tulungagung Diringkus Polisi

Pria 50 Tahun di Tulungagung 11 tahun mencabul para bocah pria di bawah umur.

Predator Anak di Bawah Umur Asal Tulungagung Diringkus Polisi Muanam, 50, diperiksa di Mapolda Jatim. (detik.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Polisi menangkap seorang predator anak asal Boyolangu, Tulungagung, Jatim. Pria bernama Muanam, 50, ini ditangkap setelah 11 tahun melakukan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah anak laki-laki di bawah umur.

    Sejauh ini ada enam bocah yang terdeteksi menjadi korban pria bejat tersebut.

    Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, tersangka mulai melakukan tindakan cabul itu sejak 2008. Saat itu sasarannya adalah bocah laki-laki yang berusia 4-5 tahun.

    Karena tidak terendus, Muanam terus melakukan aksinya. Semakin ke sini, sasaran korbannya semakin dewasa. Tahun lalu, ada enam remaja yang jadi korbannya. Modus yang Muanam pakai adalah dengan mengiming-imingi korban dengan uang hingga ratusan ribu rupiah agar mereka mau dan tidak melapor.

    "Tersangka ini, Muanam, sudah melakukan kasusnya sejak 2008, tahun 2018 ada enam korban yang kita ketahui," kata Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi, di Mapolda Jatim di Jl. A. Yani Surabaya, Jumat (29/11/2019), seperti dikutip dari detik.com.

    "Akhir November 2019, Subdit asusila melakukan penyidikan dan menangkap tersangka di Tulungagung. kami melakukan proses hukum dan menangkap tersangka," imbuhnya.

    Pitra menyebut ada beragam tindakan pencabulan oleh Muanam kepada korbannya. Bahkan, ada beberapa korban yang disodomi oleh Muanam.

    Aski ini pun dilakukan tersangka di belakang warung kopi miliknya. Awalnya, Muanam meminta nomor Whatsapp para korban. Lalu, dia mengajak korban untuk ngopi di warungnya. Dari ajakan tersebut, Muanam akhirnya meminta korban memuaskan nafsunya dengan memberi iming-iming uang.

    "Ini karpet merah yang dijadikan tempat tersangka melakukan aksinya. Modusnya anak-anak di bawah umur, modusnya diajak minum kopi. Tersangka punya usaha warung kopi, anak-anak muda diajak minum kopi. Dia minta nomor Whatsapp, terjadi komunikasi sampai anak-anak diiming-imingi. Setelah berhasil, tersangka melakukan perbuatan yang melanggar hukum," papar Pitra.

    Hingga kini, Pitra menyebut pihaknya tengah melakukan pendalaman adanya kemungkinan korban lain. Karena, dalam kasus penyimpangan seksual pada anak-anak, kebanyakan korban masih malu hingga susah untuk mengaku.

    "Nanti siapa-siapa saja korbannya kami akan selidiki terus. Polda Jatim concern dengan kejahatan anak-anak di bawah umur, yang penting di sini kami bisa menindaknya. Bagaimana caranya kejahatan ini kita tekan agar penegakan hukum terus berjalan."

    "Total korban sampai saat ini ada enam. Itu rata-rata umurnya 14 sampai 16 tahun, korbannya laki-laki semua. Dia melakukan sodomi, ada juga cara dia yang unik," tambah Pitra.

    Dari kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti seperti celana dalam milik korban dan tersangka, karpet merah yang digunakan untuk alas tersangka saat melakukan aksinya hingga handphone milik tersangka.

    Tersangka juga terancam hukuman minimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU No 23 Tahun 2003. "Tersangka kami tetapkan ancaman hukuman minimal 15 tahun," pungkas Pitra.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.