Preman Palak Mobil Tim Buser Polres Malang, Ya Begini Jadinya

Seorang preman memalak mobil yang berisi anggota Tim Buser Satreskrim Polres Malang.

Preman Palak Mobil Tim Buser Polres Malang, Ya Begini Jadinya Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, memeriksa Agus Wahono, preman yang memalak mobil polisi. (inews.id)

    Madiunpos.com, MALANG –Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Seperti itu nasib Agus Wahono, seorang preman di Malang, Jawa Timur. Gara-gara memalak pengemudi mobil, upanya selama empat tahun kabur dari kejaran polisi gagal dan kejahatannya terungkap semua.

    Pasalnya mobil yang dipalak berisi anggota Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Malang yang tengah menyelidiki sebuah kasus.

    Seperti dilansir inews.id, Jumat (15/5/2020), peristiwa ini terjadi di Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Aksi pemalakan dan penangkapan ini juga sempat terekam kamera milik warga.

    Polrestabes Surabaya Bongkar Praktik Prostitusi Online, 7 Muncikari Ditangkap

    Dalam video tersebut, pelaku ternyata melawan saat akan ditangkap. Alhasil anggota buser harus berjibaku terlebih dahulu di belakang mobil.

    Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan awalnya tersangka yang mengendarai mobil Nissan Livina putih menyalip kendaraan anggota Tim Buser dan langsung berhenti di depannya. Niat awal pelaku ingin memeras pengemudi.

    “Apesnya, yang hendak diperas pelaku itu mobil lapangan polisi,” katanya saat ekspos kasus di Mapolres Malang, Kamis (14/5/2020).

    Kasus Perbudakan WNI ABK di Kapal China Dilaporkan ke Dewan HAM PBB

    Salah satu anggota Tim Buser ada yang mengenali wajah pelaku karena masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sudah tiga kali masuk penjara. Residivis ini pernah terlibat kasus pencurian, pemerasan, dan penganiayaan.

    Dalam penyelidikan, pelaku ternyata seorang DPO kasus pengeroyokan tahun 2016 silam. Kepada polisi, pelaku bermaksud akan memeras mobil yang melintas termasuk kendaraan distributor rokok yang biasa lewat di daerah tersebut.

    Atas tindakan pengeroyokan pada 2016 silam, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimum lima tahun enam bulan. Sementara kasus dugaan pemerasan masih terus dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

    Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Sungai, Diduga Sengaja Dibuang

     

    Artikel ini telah tayang di inews.id dengan judul "Apes! Preman Memeras Mobil Berisi Anggota Buser Satreskrim Polres Malang".



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.