Pria Memperkosa Bocah di Bangkalan, Mulut Korban Dilakban

Seorang pria, MI, 35, memperkosa bocah sekaligus keponakannya yang berusia 12 tahun di rumahnya, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.

Pria Memperkosa Bocah di Bangkalan, Mulut Korban Dilakban Ilustrasi kasus perkosaan (Detik.com)

    Madiunpos.com, BANGKALAN -- Seorang pria, MI, 35, memperkosa bocah sekaligus keponakannya yang berusia 12 tahun di rumahnya, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Perkosaan itu dilakukan saat istrinya pergi atau sedang tidur.

    Dikutip dari Suara.com, kasus itu bermula saat pelaku meremas-remas payudara korban yang tengah terlelap, Mei 2020. Akibatnya, korban terbangun dalam keadaan mulut dilakban sekitar pukul 3.00 WIB.

    "Lalu kejadian berlanjut di malam berikutnya, korban disetubuhi dengan mulutnya dibalut dengan isolasi serta diancam akan dipukul jika berteriak," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, Jumat (7/8/2020).

    Aksi bejat itu berlangsung sebanyak 5 kali hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Pelaku sempat kabur ke daerah asalnya di Bangka Belitung.

    Dicari-cari, Gilang Si Predator Fetish Pocong Tertangkap di Kapuas

    "Kami bekerja sama dengan petugas setempat dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Rama.

    Sementara itu, informasi yang dihimpun, korban merupakan siswi putus sekolah karena faktor ekonomi. Bocah itu lantas tinggal bersama MI dan istrinya.

    Pria itu memperkosa bocah malang ini saat istrinya keluar atau tertidur.

    MI kini sedang menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 81 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Siswa SMA/SMK Bakal Kembali Ke Sekolah? Ini Jawaban Dinas Pendidikan Jatim



    Editor : Cahyadi Kurniawan

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.