Pria Pengangguran Bobol Gudang Ekspedisi di Madiun, Puluhan HP Digondol
Seorang pria pengangguran ditangkap aparat Satreskrim Polres Madiun Kota setelah mencuri puluhan handphone di gudang perusahaan ekspedisi J&T yang ada di Jalan Raya Madiun-Solo, Jiwan, Kabupaten Madiun.
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pria pengangguran ditangkap aparat Satreskrim Polres Madiun Kota setelah mencuri puluhan handphone di gudang perusahaan ekspedisi J&T yang ada di Jalan Raya Madiun-Solo, Jiwan, Kabupaten Madiun.
Pria pengangguran tersebut berinisial ANH, 36, warga Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan pelaku ini kerap berkunjung di gudang perusahaan ekspedisi tersebut. Pelaku kerap mendatangi gudang tersebut karena memang rumahnya hanya berjarak sekitar 100 meter.
Saat berada di gudang, pelaku ini secara diam-diam mengamati aktivitas di gudang tersebut. Mulai dari kapan gudang tersebut tutup sampai bagaimana karyawan menutup gudang itu.
"Pelaku ini mengamati aktivitas di gudang. Jadi tahu aktivitas karyawan saat bekerja. Seperti menutup pintu gudang, seperti apa, pelaku ini tahu," kata dia saat rilis pengungkapan kasus pencurian di Mapolres setempat, Senin (6/12/2021).
Dewa menuturkan hingga akhirnya pelaku ini nekat masuk ke gudang pada Jumat (3/12/2021) dini hari. Pelaku masuk ke gudang dengan membuka gerbang yang tidak digembok. Kemudian pelaku mendorong pintu gudang yang digembok. Tetapi saat didorong ternyata bisa terbuka.
Pelaku selanjutnya mencari tumpukan barang yang akan dikirim perusahaan ekspedisi tersebut. Pelaku melihat kardus besar yang ternyata berisi 33 unit handphone. Kardus berisi puluhan smartphone itu rencananya bakal dikirim ke Pacitan.
"Ini paket yang dicuri kardus berisi 33 handphone beragam merek. Paketan ini mau dikirim keesokan harinya ke Pacitan. Pelaku sebenarnya tidak tahu isi dari kardus itu. Tetapi di luar kardus kan ada tulisan toko konter dan kardusnya pun berat. Jadi langsung diambil," terangnya.
Setelah berhasil mengambil kardus berisi puluhan handphone tersebut, kata Dewa, pelaku selanjutnya keluar dari gudang tersebut dan pulang ke rumah.
Mendapati paketan berisi puluhan ponsel itu hilang, karyawan gudang langsung melaporkannya ke Polres Madiun Kota. Kemudian rekaman kamera CCTV yang terpasang di dalam gudang dibuka dan diputar. Dari rekaman CCTV itu diketahui bahwa pelaku pencurian adalah ANH, orang yang kerap berada di gudang.
"Karena sudah mengetahui pelaku. Kurang dari 24 jam, kami langsung mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya," ujarnya.
Saat itu, seluruh handphone masih ada di rumah pelaku. Ada empat unit yang telah dibuka. "Rencana memang mau dijual. Tapi saat itu belum dijual dan keburu diamankan polisi," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat dengan Pasl 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Pengendara Motor Meninggal Dunia Tertimpa Pohon saat Melintas di Ring Road Madiun
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.