Pria Ponorogo Terciduk Curi 100 Pohon Jati dan Akasia di Hutan
Polisi menemukan seratusan batang kayu dengan berbagai ukuran di pekarangan rumah Tarmuji, warga sekitar hutan.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Polsek Bungkal, Ponorogo, menangkap pria berinisial BON, 42, warga Desa Kupuk, Bungkal, karena mencuri kayu di hutan milik Perhutani petak 130i RPH Bungkal BKPH Ponorogo, Dukuh Sambirejo, Desa Kupuk, Bungkal, Ponorogo.
Polisi mengamankan sekitar 100 batang pohon yang telah ditebang BON. Kapolsek Bungkal, AKP Joko Suseno, mengatakan aksi BON terbongkar saat petugas dari Polsek Bungkal bersama Polhut KPH Lawu mendapatkan informasi adanya dugaan pencurian kayu di hutan.
"Sabtu [14/9/2019] sekitar pukul 13.30 WIB, petugas Perhutani mendapat informasi di sekitar hutan petak 130i yang ikut wilayah RPH Bungkal BKPH Ponorogo Timur ada tunggak kayu baru yang diduga bekas pencurian," kata Kapolsek, Selasa (17/9/2019).
Atas laporan itu, petugas kemudian mengecek lokasi kejadian dan ternyata benar ada tunggak kayu yang diduga dicuri. Dari hasil penelusuran petugas, kayu-kayu hasil curian itu ditebang dan dikumpulkan di pekarangan kosong milik warga desa setempat.
Petugas gabungan dari Polsek Bungkal dan Polhut KPH Lawu kemudian membekuk BON, Senin (16/9/3019) siang. Polisi menemukan seratusan batang kayu dengan berbagai ukuran di pekarangan rumah Tarmuji, warga sekitar hutan.
"Potongan pohon yang ditemukan ini meliputi 89 batang kayu jati berbagai ukuran dan 11 batang kayu akasia. Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti," jelasnya.
Saat ini BON masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bungkal.
Editor : Suharsih
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.