Kategori: News

PROSTITUSI ONLINE MOJOKERTO : Nah, Satu Lagi Bisnis Esek-Esek Online di Mojokerto Terkuak

Prostitusi online Mojokerto berhasil dibongkar aparat polisi.

Madiunpos.com, MOJOKERTO – Polisi kembali membongkar bisnis esek-esek bertarif Rp500.000. Kali ini, seorang muncikari berinisial Tc, 47, warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto diringkus petugas setelah ketahuan menjual PSK ke pria hidung belang di Hotel Tejowulan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso mengatakan, terbongkarnya bisnis prostitusi ini bermula dari penangkapan wanita berinisial Ot, 21. Wanita asal Kecamatan Jetis ini terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar polisi, Rabu (17/6/2015).

Ot kepergok sedang melayani seorang pria di salah satu kamar Hotel Tejowulan sekitar pukul 17.00 WIB.

"Kemudian kami lakukan pemeriksaan terhadap PSK yang kami amankan, ternyata dari hasil pemeriksaan dia mengaku mendapatkan tawaran ngejob untuk melayani seseorang pria di Hotel Tejowulan," kata Budi kepada wartawan, Kamis (18/6/2015).

Berbekal keterangan Ot, polisi meringkus seorang mucikari berinisial Tc. Kepada polisi, Tc mengaku menjajakan Ot dengan tarif Rp500.000 untuk sekali kencan short time dengan pria hidung belang. Dari nilai itu, Tc mengambil imbalan sebesar 20% atau Rp100.000.

"Sekali booking, PSK ini mendapatkan Rp500.000, sedangkan muncikarinya mendapatkan keuntungan 20% yakni 100.000," ungkap Budi.

Tak jauh berbeda dengan modus bisnis esek-esek yang dijalankan mucikari Akhmad Fakhrudin, 37, alias Udin yang ditangkap Sat Reskrim Polres Kota Mojokerto, Rabu (20/5/2015), muncikari Tc juga memanfaatkan blackberry messenger (BBM) untuk menjajakan PSK anak buahnya.

Tak sembarang orang bisa berkomunikasi dengan Tc. Pasalnya, muncikari satu ini hanya melayani pria hidung belang yang telah menjadi pelanggan tetapnya. Atau setidaknya, pria yang sudah dia kenal baik.

"Pelaku selalu mengunakan media Black Berry Messenger (BBM) kepada pelanggan dan para PSK-nya untuk bertransaksi," imbuh Budi.

Kini Tc tak lagi berkutik setelah polisi meringkusnya. Akibat perbuatannya mencari keuntungan dari perbuatan cabul, Tc dijerat dengan pasal 296 subsider pasal 506 KUHP. "Ancaman pidananya 1 tahun 4 bulan penjara. Sesuai pasal 21 KUHAP ada pengecualian yang mengharuskan tersangka kami tahan," pungkasnya.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto
Tags: muncikari

Berita Terkini

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

3 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

4 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

5 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

6 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.