Pukuli Petugas Pemulasaraan Jenazah Covid-19 yang Tertukar, 2 Warga Malang Ditahan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, menyatakan dua warga yang ditangkap semuanya warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Madiunpos.com, MALANG - Polresta Malang Kota langsung merespons pemukulan petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 tertukar di TPU Kasin, Kota Malang, Jawa Timur. Polisi menangkap dua orang karena diduga kuat sebagai pelaku pemukulan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, menyatakan dua warga yang ditangkap itu berinisial BHO, 24, dan MNH, 21, semuanya warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Para tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Polisi terlebih dulu meciduk BHO di Jl Peltu Sujono Gang Cilung, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis malam.
Baca Juga: Viral Video Jenazah Covid-19 Tertukar di Malang, Keluarga Marah
"Kemudian selanjutnya, tersangka MNH kami tangkap hari ini, sekitar pukul 10.30 WIB di depan puskesmas Jl Janti, Kecamatan Sukun, Kota Malang," kata Leonardus dalam konferensi pers di Mapolresta Jl Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Jumat (29/1/2021).
Menurut Leonardus, kedua tersangka telah menjalani proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana kekerasan. Selanjutnya mereka juga ditahan karena belum ada pencabutan laporan oleh korban berinisial DS.
"Yang pasti, langkah pertama yang kami lakukan adalah penegakan hukum. Tapi penegakan hukum yang berkeadilan, dan berkemanusiaan," tegas Leonardus.
Baca Juga: Begini Kronologi Jenazah Covid-19 Tertukar di Malang
Dalam proses penangkapan, Polresta Malang Kota mengedepankan pendekatan humanis dan kedua tersangka bisa menerima tindakan petugas berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh korban. "Kalau setelah mereka tabayun, lalu mereka juga mau berdamai, itu perkara kekhilafan," imbuhnya.
Leonardus menambahkan komitmen terpenting dari kepolisian adalah menjaga keamanan petugas pemakaman. Sehingga, kata dia, petugas tidak boleh dianiaya.
Sementara atas perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Setelah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Merapi Terus Luncurkan Awan Panas Guguran, Erupsi Eksplosif Masih Mungkin Terjadi
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Waduh, 3 Siswa di Madiun Diketahui Positif Covid-19 saat Skrining PTM
- Pria di Jombang Bunuh Diri karena Depresi Istrinya Meninggal Covid-19
- PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021
- Pemprov Jatim Sediakan Oksigen Medis Bagi Pasien Covid-19 yang Isoman
- Jelang Iduladha, Polisi Sekat dan Tutup 350 Titik Jalan di Jawa Timur
- Pastikan Oksigen Medis Aman, Wagub Jatim Kunjungi Pazam Lanud Iswahjudi
- Polisi Tangkap Spekulan Obat dan Suplemen Covid-19 di Surabaya
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.