Kategori: News

Racik dan Jual Obat Ilegal, Tiga Orang Malang Dibekuk Polisi

Madiunpos.com, MALANG -- Polisi Malang sukses membongkar kasus peredaran obat ilegal yang telah berjalan kurang lebih setahun. Tiga orang tersangka telah ditahan bersama barang bukti ratusan jenis obat tak berizin.

Seperti dikutip dari detik.com, Ketiga tersangka itu adalah SW, 69, warga Sukun, Kota Malang, yang berperan sebagai pengecer; SY (49), warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang sebagai distributor; dan SA (52), warga Singosari, Kabupaten Malang yang berperan sebagai produsen.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari tersangka SW yang mengedarkan atau menjual obat-obatan ke perkampungan warga.

"Dari penangkapan SW itulah terungkap distributor obat-obatan tersebut berinisial SY. Kemudian mengembang kepada SA, warga Singosari yang bertindak sebagai produsen," kata Ujung dalam konferensi pers di Mapolres di Jl. Ahmad Yani, Kepanjen, Malang, Rabu (6/11/2019).

Ujung menambahkan, para tersangka meracik berbagai jenis obat sesuai dengan kemauannya sendiri. Bahan baku dibeli dan didapatkan dengan membeli dari apotek.

"Obat dinamai sesuai kemauan tersangka, seperti untuk asam urat, dan rematik tanpa memiliki izin resmi," imbuh Ujung.

Dalam pengakuannya, SA telah memproduksi obat-obatan ini sejak setahun terakhir. Untuk pemasaran, para tersangka menyasar sejumlah pasar tradisional di wilayah Kabupaten Malang. Di antara yang sudah terungkap adalah Pasar Singosari, Wajak, Wonokerto, dan Bantur.

"Pengakuan tersangka sudah satu tahun memproduksi obat-obatan ini. Tempat penjualannya di beberapa pasar tradisional. Untuk harga bervariasi, contoh obat asam urat dijual Rp750 dalam satu plastik kecil. Omzet satu bulan Rp10 juta sampai Rp 15 juta," beber Ujung.

Satreskrim Polres Malang telah mengidentifikasi lokasi penjualan obat ilegal itu. Penyitaan akan dilakukan, karena tak memiliki standar keamanan bagi konsumen.

Para tersangka dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara atau denda kurang lebih Rp1 miliar.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

7 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.