Ratusan Rumah RJ Didirikan di Madiun, Kejati Jatim Tegaskan Pidana Berat Tak Bisa Selesai Melalui RJ
Kejaksaan Negeri Madiun mendirikan sebanyak 221 rumah restorative justice (RJ) di seluruh wilayah di Kabupaten Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 221 rumah restorative justice (RJ) di seluruh wilayah di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Rumah RJ ini berada di setiap desa dan kelurahan serta kantor kecamatan.
Rumah RJ ini merupakan inisiatif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Nantinya, setiap satu kecamatan akan ada satu jaksa yang disiagakan untuk menangani permasalahan hukum di daerah masing-masing.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jehezkiel Devy Sudarso, menegaskan tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan di rumah RJ. Hanya perkara-perkara tertentu yang bisa diselesaikan di rumah RJ.
Dia menyebut perkara yang bisa diselesaikan di rumah RJ adalah perkara pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kemudian perkara yang kerugiannya tidak lebih dari Rp5 juta dan uang tersebut harus dikembalikan dengan keadaan semula. Selanjutnya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut.
“Untuk residivis, perkaranya tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice,” kata dia seusia meresmikan 221 rumah RJ, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Jadi Pengedar Sabu-Sabu, 2 Anggota Polisi Ditangkap Polres Madiun
Sudarso menegaskan penyelesaian perkara di rumah RJ tidak dipungut biaya apapun. Untuk itu, ketika ada warga yang berperkara kemudian dimintai biaya bisa melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi.
“Dalam penyelesaian RJ ini gratis. Kalau ada yang minta silakan lapor kepada kami,” tegasnya.
Dia pun menegaskan kepada para jaksa yang bertugas di rumah RJ ini untuk tidak main-main. Pihaknya akan terus mengawasi kinerja para jaksa di rumah RJ sesuai kode etik profesi seorang jaksa.
“Tidak ada yang dinamakan permainan-permainan, harus sesuai dengan hati nurani dalam penyelesaian masalah RJ ini,” terangnya.
Baca Juga: 16 PSK di Pasar Muneng Madiun Diamankan, 6 Orang Positif HIV
Mengenai mekanisme peradilan pidana di rumah keadilan restoratif ini akan difokuskan menjadi proses dialog dan mediasi dengan melibatkan beberapa pihak yang didorong menciptakan kesepakatan dan penyelesaian perkara secara damai.
Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Andi Irfan Syafruddin, mengatakan jumlah rumah RJ di Kabupaten Madiun ada sebanyak 221. Ratusan rumah RJ ini tersebar di 15 kecamatan, 198 desa, dan 8 kelurahan.
“Jumlah jaksa kami akan kami bagi habis untuk seluruh kecamatan,” kata dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Innalillahi, Seorang Calon Haji Asal Kota Madiun Meninggal di Tanah Suci
- Dapat Gaji Fantastis, 11 Mahasiswa PNM Lolos Seleksi Magang ke Eropa
- Bikin Onar di Jombang, Rombongan Pesilat Hajar Polisi & Rusak Mobil Patroli
- Pemkab Madiun Berikan Bantuan Perbaikan untuk Ratusan RTLH
- Tak Mau Ada Kebocoran PAD, Pemkot Madiun Mulai Menerapkan E-Retribusi di Pasar Besar
- Datangi Bupati Madiun, Puluhan Petani Wadul Harga Porang Anjlok
- 157 Calon Haji Asal Kota Madiun Dijadwalkan Terbang ke Tanah Suci Rabu Ini
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.