Kategori: News

RETRIBUSI KOTA MADIUN : 49 Menara Telekomunikasi di Madiun Tanpa Retribusi

Retribusi Kota Madiun tak menjangkau 49 menara komunikasi yang terpancang di wilayah itu.

Solopos.com, MADIUN — Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun, Jawa Timur, kesulitan menarik retribusi 49 menara telekomunikasi di Madiun karena belum memiliki nilai jual objek pajak.

Kepala Dispenda Kota Madiun Rusdianto, Selasa (6/1/2015), mengatakan sesuai peraturan untuk menarik retribusi di Madiun, sebuah menara telekomunikasi harus ditentukan besaran nilai jual objek pajak (NJOP)-nya terlebih dahulu. Setelah itu, lanjut dia, retribusi ditetapkan sebesar 2% dari NJOP.

"Dari 57 menara telekomunikasi di Kota Madiun, hanya delapan yang sudah memiliki NJOP dan dapat ditarik retribusi. Sisanya, 49 menara belum ada," katanya.

Hanya Kutip PBB
Ia mengaku kesulitan menentukan NJOP puluhan menara telekomunikasi tersebut karena terkendala perda yang saat ini masih dibahas di DPRD setempat. Akibatnya, Dispenda hanya bisa menarik pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Ke-49 menara tersebut hanya ditarik PBB karena kami punya Perda sendiri terkait PBB. Hanya saja, penarikan PBB itu kecil, sekitar 0,15 persen dari tinggi menara. Sedangkan, retribusi besarnya 2% dari NJOP," kata dia.

Menurut dia, delapan menara telekomunikasi yang telah memiliki NJOP tersebut disebabkan karena pada saat itu pengurusannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Namun, setelah tahun 2012, pengurusannya diambil alih pemerintah daerah yang masih terkendala oleh ketiadaan perda.

"Kedelapan menara tersebut antara lain empat menara dari Telkomsel dan empat menara dari XL. Sekarang yang menangani NJOP itu pemda. Makanya akan diprogramkan di tahun 2015," kata dia.

Tak Ada Petugas
Sementara itu, Ketua Baleg DPRD Kota Madiun, Handoko Budi Setyo, mengatakan, meskipun raperda tentang NJOP menara telekomunikasi sudah diusulkan sejak tahun 2013, namun hingga kini belum ditetapkan DPRD. Penetapan NJOP untuk menentukan besaran retribusi menara telekomunikasi saat ini masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saat ini penetapan retribusi masih proses gugatan di MK, karena dari pihak asosiasi ada yang keberatan. Yang dibahas ini bukan izin mendirikan, tetapi retribusinya," tambahnya.

Di sisi lain, Pemkot Madiun juga belum memiliki petugas yang dapat menilai atau menaksir besaran NJOP yang ada. Meski demikian pihaknya akan mengupayakan agar permasalahan tersebut segera teratasi.

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 jam ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

19 jam ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.